foto

Mediakasasi.com, Kab Bandung--Menyangkut adanya sebagian kecil masyarakat yang mempertanyakan keberadaan rehab pembangunan Gedung Kemitraan Bumdes, Balai Seni dan Budaya Desa Margamukti Kec Pangalengan Kab Bandung, yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, dan telah  dimuat beberapa waktu lalu di salah satu media online.

Penanggung Jawab proyek rehab sekaligus Kepala Desa Margamukti Odang Kusnadi memberikan klarifikasi sebagai hak jawab bahwa proyek ini sudah sesuai aturan berlaku, dan tertuang dalam visi misi saat mencalonkan kepala desa pada Pilkades 2019, dua tahun yang lalu, diactualisasikan dalam RPJMDes dan mekanisme Musrenbang.

" Saya tegaskan bahwa proyek ini rehab besar, bukan pembangunan baru, dengan meninggalkan bangunan lama 10% - 20% saja, karena struktur bangunan dan keadaannya tidak memungkinkan untuk disisakan banyak, seperti rapuh kayu atap dan tembok, pengap, atap banyak bocor disana-sini, tingginya hanya tiga meter, ventilasi minim, sehingga sangat tidak layak dan tidak refresentatif lagi digunakan buat acara rapat, pertemuan dan keperluan lain-nya," ungkap Kepala Desa Margamukti Odang Kusnadi, saat diwawancarai dan sekaligus diajak langsung meninjau proyek rehab gedung kemitraan Bumdes, Balai Seni dan Budaya Desa Margamukti, beberapa waktu yang lalu.

Kepala Desa Margamukti Odang Kusnadi, yang juga putra dari Kepala Desa Margamukti Pertama Periode 1982-1984 Asid Karsyid, berkomitmen tinggi ingin memajukan desa-nya, menjelaskan bahwa proyek rehab dengan luas panjang 33 M2, lebar 12,5 M2, tinggi gedung I = 5 M, gedung II=6 M, sumber anggaran nya berasal dari Dana Desa tahun 2021 sebanyak dua tahap, dimana tahap I sebesar Rp. 727. 285.800,- dan tahap II sebesar 100 juta-an lebih, sehingga total dana untuk proyek rehab ini sebesar 800 jutaan lebih.

" Sedangkan time schedule rehab gedung ini, direncanakan empat bulan, terhitung baru dimulai pelaksanaanya pertengahan bulan Agustus 2021 (sekitar tanggal 20/10/21), dan selesai Bulan Desember 2021," tambahnya.

Menyangkut adanya polemik dimasyarakat yang menyayangkan gedung ini dihancurkan sebab masih layak dan buang-buang dana rakyat, Odang berkomentar bahwa dinamika dimasyarakat tersebut hal biasa terjadi karena setiap mengambil keputusan, tentu tidak bisa memenuhi semua harapan dan keinginan element masyarakat, dan kami berpikir positif saja.

" Kami hanya melihat kepentingan masyarakat yang lebih besar dan banyak. Beliau-beliau yang bilang bahwa gedung masih layak, mungkin sudah lama tidak masuk dan berkunjung ke gedung aula tersebut, tetapi kalau sering masuk dan berkunjung aula, tentu merasakan udara pengap (apalagi ditambah asap rokok), kurang ventilasi. Intinya Kami sangat transparan dan tidak ada ditutup-tutupi dalam proyek rehab gedung kemitraan Bumdes, Balai Seni dan Budaya Desa Margamukti," timpal Odang.

Selanjutnya klarifikasi terhadap papan proyek, Odang mengatakan awal papan proyek dan prasasti awalnya sudah dipasang ditembok, kemudian karena temboknya dihancurkan, dari pada hilang kita simpan, dan sekarang pun sudah dipasang lagi, jadi tidak ada unsur kesengajaan dan semuanya serba transparan.

"Sebagai penanggung jawab dari proyek rehab ini, Saya pun siap dimintakan klarifikasi, baik oleh Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Aparat Penegak Hukum, ataupun element masyarakat lainnya, karena kami sudah maksimal bekerja secara terbuka dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk jumlah besaran anggaran dibuat, dirumuskan dan dianalisa pendamping kecamatan," imbuhnya.

Sedangkan klarifikasi odang menyangkut anggaran tersedot sebesar ini apakah akan mengganggu program pemulihan ekonomi masyarakat saat pandemi covid-19, dan program perbaikan jalan gang diwilayah RT/RW, "alhamdulilah anggaran kemasyarakatan tetap berjalan dan tidak terganggu, seperti Anggaran Dana Desa Covid-19 sebesar 8%, pemeliharaan gang-gang, dan lainnya, karena kami sudah sesuai, mengacu pada program pemerintah tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang berisi 18 poin yang sejalan dengan SDGs Nasional,".

" Kami sangat hati-hati dan betul-betul mengkalkulasi nya, dimana perencanaan awalnya tahun 2020, rehab gedung ini dua lantai, tetapi dengan kalkulasi dan analisa, dan tentu kegiatan lainnya harus tetap berjalan, akhirnya kami putuskan cukup satu lantai saja," tutur Odang.

Dalam hal Ketua LPMD kurang mengetahui, Odang lagi-lagi mengklarifikasi, bahwa ini tidak benar, dan sangat ironis karena Ketua LPMD sendiri ikut Musrembang, menandatangani dokumen proyek dan tahu nilainya, serta selalu ikut breefing setiap awal bulan baik menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengawasan.

Selain itu untuk tim TPKD, selalu ikut terlibat aktif merencanaan, melaksanakan, mengawasi, dan termasuk menggaji pekerja bangunan setiap minggunya, karena uang proyek ini dipegang bendahara.

" Intinya sebagai penanggung jawab, saya siap bertanggung jawab penuh terhadap proyek rehab Gedung Kemitraan Bumdes, Balai Seni dan Budaya Desa Margamukti, Pungkas Odang.(AR)

Bagikan melalui