foto

Modus menggunakan nama orang lain untuk menipu uang puluhan juta

MEDIAKASASI | CIANJUR -- Aksi nekad yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Siti Aisyah (52) Warga asal Kp. Cimahi Wetan RT.001/002 Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dengan modus menggunakan nama orang lain untuk meraup keuntungan puluhan juta rupiah. ‎

‎Kejadian berawal dari kepercayaan seorang wanita bernama Gantini yang menjadi korban dari aksi yang dilakukan oleh Siti Aisyah. ‎ ‎

Kepada mediakasasi, Senin, (19/01/26) Gantini mengatakan bahwa dirinya meminjamkan uang tersebut karena merasa iba atau prihatin terhadap Siti dan memberikan pinjaman 40 juta. ‎

‎"Tadinya modal kepercayaan saja terhadap Siti karena merasa kasihan dikasih pinjamlah 40 juta itu pun akan digunakan bersama saudaranya," kata Gantini .

‎Karena menganggap Gantini murah hati akhirnya Siti pun melancarkan aksi modus menipunya dengan menggunakan nama orang untuk meminjam uang. ‎

‎"Setelah membayar pinjaman 40 juta Siti meminjam uang kembali namun mengatasnamakan orang lain dan menjaminkan sertifikat rumah," ujar Gantini. ‎

‎Namun setelah sekian lama orang yang meminjam uang kepada Gantini tidak urung membayar, merasa kesal Gantini pun mendatangi si peminjam. ‎ ‎

Tetapi bukan uang yang dikembalikan justru aksi Siti pun terbongkar karena pengakuan dari salah seorang yang namanya digunakan untuk meminjam uang sebut saja Ibu Tita. ‎

‎"Disitulah mulai terbongkar ketika menagih kepada seseorang yang nama nya digunakan untuk meminjam oleh Siti, dari pengakuannya bahwa Ibu Tita tidak pernah meminjam uang dari Siti dan Ibu Tita pun heran kenapa sertifikat rumahnya ada di tangan Siti," ujar Gantini. ‎

‎Karena aksi kejinya, kelakuan Siti sudah terbongkar bukannya mengembalikan uang yang dipinjam olehnya justru melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan melaporkan Gantini sebagai pengancaman dan Rentenir. ‎

‎Selain itu Gantini pun menegaskan akan melaporkan balik Siti Aisyah kepada aparat kepolisian karena dianggap sudah melakukan penipuan dengan modus menggunakan nama orang dan Gantini pun sudah mengantongi saksi-saksi dan barang bukti untuk diserahkan kepada pihak berwajib. (Alunk) ‎ ‎ ‎ ‎

Bagikan melalui