foto

Ilustrasi

Mediakasasi.com | Kab Bandung— Rapat Koordinasi (Rakor) DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang pernah dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin silam lalu (3/2/2025), ter-informasikan kepada media bahwa pada tahun 2025, Pemkab Bandung akan menggelontorkan anggaran Rp 1.044.063.673.605, untuk disalurkan ke desa-desa sebagai bentuk perhatian dan konsen Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam peningkatan pembangunan maupun pelayanan ditingkat desa kepada masyarakat.

Bahkan dalam rilis resmi yang dikeluarkan Diskominfo tersebut, Kepala DPMD Tata Irawan, menjelaskan bantuan keuangan sebesar Rp 1 triliun lebih untuk desa di Kabupaten Bandung pada tahun 2025. Dari Rp 1 triliun lebih itu, kata dia, bersumber dari APBN untuk dana desa sebesar Rp 396.180.329.000, APBD Provinsi Jabar untuk bantuan keuangan provinsi Rp 35.100.100.000, kemudian dari APBD Kabupaten Bandung digulirkan melalui ADPD Rp 397.242.192.205, ADD Rp 259.240.839.157, bagi hasil pajak daerah Rp 131.761.683.710 dan bagi hasil restribusi daerah Rp 6.239.669.338.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa agar mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa yang disalurkan dikelola oleh Kepala Desa bersama aparatur desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disepakati bersama.

Desa merupakan miniatur dari pemerintahan otonomi di Indonesia. Kepala Desa bersama aparaturnya memiliki tugas untuk membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam meningkatkan kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Desa tidak hanya melaksanakan belanja, tetapi juga menghimpun pendapatan dan semua siklus pengelolaan keuangan yang ada di desa. Mulai proses penyusunan anggaran yang memerlukan persetujuan dewan perwakilan desa, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban terdapat di desa.

Namun yang menjadi pertanyaan dilingkaran pemerhati kebijakan publik, Rahmat Husaeri dan Deni Hadiansyah mempertanyakan WhatsApp group yang beredar menyebutkan point-point (kesimpulan) hasil Rakor di DPMD Hari Selasa Tanggal 17-06-2025 yang di hadiri oleh para Kasi Pemerintahan kecamatan se-Kab.Bandung tentang bantuan keuangan "ADD".

Salah satu point dalam WhatsApp group ada poin (2) Berkurangnya rata-rata 135 juta/desa bisa kurang/lebih tergantung jumlah RT dan RW masing-masing desa dikarenakan PAD Kab Bandung berkurang.

Apakah benar PAD tidak mencapai target ?

Tanya Rahmat dengan senyum tipis seolah menyindir ucapan Bupati Bandung, H.Dadang Supriatna yang kerap bersuara Kabupaten Bandung selalu mencapai PAD yang signifikan.

“Bahkan satgas yang dibentuk Bupati Bandung, seperti satgas PBG sudah bergerak sampai tingkat kecamatan demi meningkatkan PAD,” kata Rahmat.

Kemudian di point (7) Diharapkan kecamatan melaksanakan monitoring aset desa dikarenakan banyak kasus dan temuan inspektorat.

“Point 7 masih kita dalami, aset apa saja yang kerap lalai dilakukan para kades, kita masih Mapping.” Tambahnya.

Lalu point (8) Desa harap membuat perubahan RPJMDES sesuai dgn UU No 3 tahun 2024 yang menambah masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

Hasil Rakor di DPMD Hari Selasa Tanggal 17-06-2025 yang di hadiri oleh para Kasi Pemerintahan kecamatan se-Kab.Bandung, menyebabkan “memutar otak” para perangkat desa.

Perangkat desa tidak sepenuhnya memahami regulasi dan kebijakan yang berlaku terkait dengan administrasi desa, pengelolaan sumber daya, dan pelaksanaan program-program pembangunan. Ketidakpahaman tersebut dapat menyebabkan pelanggaran aturan, kesalahan dalam pelaporan, dan keputusan yang tidak tepat dalam mengelola dana desa dan sumber daya lainnya.

Pengelolaan keuangan tingkat desa saat ini sudah memanfaatkan teknologi untuk mempermudah, yaitu aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeudes). Namun, masih terdapat beberapa perangkat desa di Kabupaten Bandung yang masih kurang terampil dalam menggunakan aplikasi tersebut sehingga membutuhkan bantuan DPMD ataupun desa lain untuk menginput transaksi mereka dalam aplikasi Siskeudes.

Hal ini dapat menyebabkan perbedaan data karena data yang diinput dalam aplikasi tidak dilakukan oleh pelaksana kegiatan di desa.

Perlu diketahui, Rakor ini biasanya melibatkan berbagai pihak terkait, seperti:

DPMD: Sebagai penyelenggara rakor dan penanggung jawab utama pembinaan desa.

Perangkat Kecamatan: Terutama Kasi Kecamatan yang membidangi pemerintahan desa.

Tenaga Ahli dan Pendamping Desa: Bertugas memandu desa dalam pengelolaan dan pemanfaatan ADD.

Inspektorat: Untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Baperida: Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, terkait perencanaan pembangunan desa.

BKAD: Badan Keuangan dan Aset Daerah, terkait pengelolaan keuangan desa.

Camat: Sebagai pimpinan wilayah kecamatan yang membawahi desa-desa.

Tim Fasilitasi ADD: Terbentuk di setiap kecamatan untuk membantu desa dalam pengelolaan ADD.

#Catatan khusus redaksi mediakasasi

Bagikan melalui