LAPORAN UTAMA

Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Bandung Didominasi Kawasan Perumahan

| Rabu, 11 Juni 2025 | 07:27 WIB

foto

Kecamatan yang kerap dilanda banjir, Kecamatan Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kecamatan Bojongsoang

Mediakasasi.com | KAB BANDUNG—Ketua Umum Brigade Merah Putih Indonesia (BMPI) H.Asep Rudi, menyatakan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Bandung didominasi oleh bangunan perumahan.

Pernyataan Asep Rudi tersebut disampaikan untuk menanggapi hasil survei dan monitoring lapangan di beberapa kecamatan, bahwa bangunan perumahan banyak ditemui pelanggaran tata ruang.

Asep Rudi menilai, hampir sebagian besar bencana yang terjadi saat banjir maupun tanggul menjadi jebol lantaran penataan ruang yang tidak pas.

Menurutnya, tidak sedikit perumahan yang dibangun di daerah resapan air, dan itu didominasi oleh perumahan komersil. Sehingga diharapkan agar pemilihan lokasi untuk kawasan perumahan harus betul-betul dievaluasi.

Temuan dilapangan ini akan disampaikan kepada Dr. H. M Dadang Supriatna, S.IP., M.Si sebagai Bupati Kabupaten Bandung. Apalagi, ada lima titik besar wilayah banjir di Kabupaten Bandung, adalah kawasan komersil yang merupakan tanggung jawab pengembang dan pengawasan pemerintah Kabupaten Bandung.

Yang kerap terjadi banjir diantaranya :

• Kecamatan Soreang : Palimpasan RT 03, RW 07 dan Kampung Ciloa, RT 4 RW 10 Desa Pamekaran.

• Kecamatan Cangkuang : Perumahan Bumi Parahyangan Kencana Blok L.

• Kecamatan Bojongsoang : Banjir merendam Kampung Cijagra, RW 10, dan Kampung Tegalluar.

"Seandainya rumah-rumah tidak dibangun di tempat resapan air itu, tidak ada banjir sebenarnya karena itu memang tempatnya air" singkat Asep Rudi.

Dia menambahkan, jikapun terpaksa kawasan perumahan nasional ataupun perumahan lainnya harus dibangun didaerah resapan air, setidaknya penataan air harus lebih jelas.

Sebab, salah satu bentuk pelanggaran tata ruang di kawasan perumahan adalah pembangunan yang drainasenya tidak terkoneksi dengah baik.

"Jadi bukan cuma analisis dampak lalu lintas (andalalin), tapi andal airnya juga harus betul-betul khusus," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM TRISAKTI, Habinsaran mengatakan, bahwa salah satu penyebab maraknya pelanggaran tata ruang dikarenakan ada begitu banyak perubahan perencaaan tata ruang.

Kata dia, selama ini pihaknya menggunakan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Hanya saja, regulasi itu belum memberikan penjelasan spesifik sehingga banyak pihak yang salah persepsi.

"Selama inikan kita pakai RTRW dan itu tidak detail sehingga banyak yang menyalahpersepsikan aturan itu, dan itulah yang membuat aturan itu mis di lapangan," kata Habinsaran. (Gin)

Bagikan melalui