Peristiwa
Warga Pertanyakan Surat PT Vopak Terminal Merak Pengetesan Uji Emergency Sirine Alarm
- Rabu, 24 Januari 2024 | 22:00 WIB
| Senin, 19 Agustus 2024 | 15:36 WIB
Mediakasasi.com | BANTEN--Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, terus berlanjut.
Dalam proses ini, Polda Lampung menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk memperkuat penyelidikan.
Pada hari Senin pagi (19/08/24), Kasus ini mencuat setelah dugaan penyelewengan anggaran Covid-19, termasuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), terungkap.
Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai puluhan miliar rupiah, yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi di wilayah Lampung.
Keterlibatan Bareskrim Mabes Polri dalam penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.
Polda Lampung dan Bareskrim Mabes Polri bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang diselewengkan berkaitan langsung dengan penanganan pandemi yang berdampak luas pada masyarakat.
Masyarakat dan berbagai elemen, termasuk LSM JAMBAKK (Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan) mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Fery Yana Ketua LSM JAMBAKK (Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis Dinkes) Lampung terkait dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan pandemi.
LSM JAMBAKK berharap langkah ini dapat membuka tabir kebenaran dan menegakkan keadilan dalam penggunaan dana publik selama masa krisis kesehatan tersebut.
LSM JAMBAKK menekankan bahwa pemeriksaan juga harus mencakup dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Lampung.
Menurut LSM tersebut, dana BOK yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kesehatan diduga turut diselewengkan.
Selain itu, mereka mengungkapkan bahwa terdapat dana bantuan COVID-19 dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga mengalami penyelewengan.
LSM JAMBAKK dalam waktu dekat ini akan mengirim data tambahan terkait dugaan kasus tersebut ke mabes polri serta mendesak agar seluruh alokasi anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (Bdi)
Bagikan melalui