foto

Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri Gagalkan Penyeludupan Roko Ilegal Senilai 8 Miliyar Di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya/Istimewa

Mediakasasi.com | MERAK -- Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri amankan satu Mobil kontainer yang berisi ratusan ball rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya ( BBJ ) Bojonegara, Rabu (19/6/2024).

Komandan Kapal Polisi Sanjaya 7017 Kompol Capt. Sherly Anggraini S.ST., M. Han., M. Mar., mengatakan dari pantauan langsung yang dilakukan di lapangan, personel dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan salah satu mobil truk di pelabuhan Bandar Bakau Jaya ( BBJ ).

"Jadi Mobil truk ini sedang menunggu untuk naik ke salah satu kapal Ferry, hasil penyelidikan dan pemeriksaan di temukan terdapat 400 kardus roko ilegal tanpa cukai, di ketahui mobil tersebut berasal dari Sidoarjo yang hendak menyebrang ke pulau Sumatera, ucapnya.

Menurut Kompol Capt. Sherly Anggraini, hasil pemeriksaan ada sekitar enam juta empat ratus enam belas ribu batang rokok ilegal tanpa cukai rokok dan di amankan dekat kapal Sanjaya 7017.

Mobil tersebut beserta barang buktinya diserahkan kepada pihak kepabeanan Bea cukai Merak untuk pengembangan lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan melanggar pasal 29 ayat 1 junto pasal 54 undangan undangan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2007 tenteng perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, yang bisa merugikan negara diduga sekitar 8 Miliar," tambahnya.

Ditempat yang sama Agus Amiwijaya Kepala KPPBC TMP Merak menyampaikan, penangkapan ini sangat di apresiasi kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang telah menggagalkan peredaran roko ilegal tanpa cukai rokok.

"Sebelumnya penindakan yang di lakukan beacukai sudah hampir delapan belas juta batang rokok dan hari ini kita dapat sekitar enam juta batang rokok dari Rekan-rekan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri ini menunjukkan sinergi yang luar biasa," ujarnya.

Agus Amiwijaya menyampaikan sebelumnya belum pernah mendapatkan penangkapan dengan truk sebesar ini yang bermuatan sekitar 400 kardus didalam truk.

"Kami pernah menangkap truk namun tiga perempat dari truk ini sebelum nya, baru kali ini berkat rekan-rekan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bisa menggagalkan peredaran roko ilegal berjumlah enam juta batang roko dan diduga bernilai sekitar 8 miliar rupiah yang akan kita tindaklanjuti untuk penanganan kasusnya dan ini merupakan tangkapan paling besar di Cilegon Banten. Selama tahun 2024 Bea cukai Merak sudah berhasil kurang lebih 18 juta batang sampai bulan Mei, dan sudah pengembalian ke Negara sebesar 13 Miliar rupiah," ujarnya.  [bdi]