Hukrim
Jamparing Institut Minta Jaksa dan Hakim Beri Hukuman Berat bagi Pembuat maupun Pengedar Kosmetik Ilegal
- Rabu, 22 Januari 2025 | 15:45 WIB
| Rabu, 22 Januari 2025 | 16:59 WIB
Beberapa barang bukti kosmetik ilegal yang pernah disita kepolisian/dok
Mediakasasi.com | Kab Bandung—Hasil investigasi tim mediakasasi terkait kosmetik ilegal dan palsu yang menjamur di market place atau toko online menjadi saingan tersendiri bagi pelaku industri kosmetik legal Tanah Air. Sehingga berakibat masyarakat menjadi was-was.
Sebut saja contoh kosmetik yang beredar diantaranya ada di :
- Toko Nirmala Kosmetik,
- Winly Kosmetik,
- Anissa Kosmetik,
- Sussi Kosmetik,
- Dewa Dewi Kosmetik dan
- Rido Kosmetik.
Daftar nama toko tersebut telah menjual produk krim pembersih wajah baik siang dan malam, serum dan banyak lagi.
Bahkan ada yang menjual Produk masker wajah dengan klaim mengecilkan pori-pori. Produk ini tidak terdaftar di Badan POM. Jadi produknya ilegal, begitu juga market placenya juga tidak berizin.
Bahkan, kajian mediakasasi.com, akan menimbulkan kekhawatiran bukan hanya urusan bisnis. Melainkan juga khawatir jika produk ilegal itu dibeli dan digunakan oleh masyarakat Kabupaten Bandung.
Khawatir karena produk ilegal itu tidak terdaftar di BPOM juga bahan yang dikandung ada bahan-bahan yang dilarang atau berbahaya.
Mediakasasi beserta elemen masyarakat yang peduli mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk kosmetik palsu di market place atau toko online. Pasalnya, tanpa disadari, masyarakat masih suka menghiraukan keaslian produk hanya karena tergiur harga murah.
Mediakasasi terus mengedukasi masyarakat terkait kosmetik palsu dengan mengecek perizinannya. (Tim Redaksi)
Bagikan melalui