foto

Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bandung, Sabtu 20/03/2021 (Foto : Arif)

Mediakasasi.com, Kab.Bandung-- Dua Hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 pada 18 Maret 2021, yang menolak gugatan Paslon Nomor 1 Nia-Usman, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung secara resmi mengumumkan pasangan Paslon Nomor urut 3 (Paslon Bedas) Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati-Wakil Bupati Bandung Terpilih pada perhelatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Hotel Sultan Radja Soreang, Sabtu 20/03/2021.

Dengan demikian Kabupaten Bandung mempunyai Bupati-Wakil Bupati baru dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan.

Penetapan Bupati-Wakil Bupati Bandung ini, disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Bandung Siti Kholisoh, dalam Berita Acara Rapat Pleno penetapan Paslon Terpilih, hasil Pilkada Kabupaten Bandung 9 Desember 2020 pasca putusan MK, sesuai dengan Keputusan KPU Kab.Bandung Nomor 258/PM.02.6/KPT/3204/4/12/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbub Bandung 2020, rapat pleno menyepakati pasangan calon terpilih pada Pilbub Bandung 2020 HM Dadang Supriatna,S.Ip, M.Si dan H Sahrul Gunawan,SE, paslon nomor urut 3 dengan gabungan partai pengusung PKB, Nasdem, Demokrat, PKS.

Komisioner KPU Siti saat bacakan berita acara bahwa perolehan suara paslon nomor 3 sebesar  928.602 atau 56,01 persen.Selanjutnya Paslon terpilih akan ditetapkan dalam keputusan KPU Bandung.

Dalam acara ini,  Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menambahkan dengan selesainya tahapan rapat pleno, maka secara umum selesailah tahapan pilkada, selanjutnya KPU akan menyerahkan berita acara dan surat Keputusan KPU tentang Paslon terpilih kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bandung untuk diusulkan segera dapat dilakukan pelantikan oleh Kemendagri.

Rapat pleno dihadiri dengan undangan kepada tiga Paslon, Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, pimpinan parpol, muspika Kabupaten Bandung, dengan penerapan Prokes covid-19 yang ketat. (Arif)

Bagikan melalui