Nasional
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
- Sabtu, 18 April 2026 | 19:37 WIB
| Selasa, 19 Januari 2021 | 01:13 WIB

Kepala Operasi Terpusat (kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Komjen Pol.Drs. Agus Andrianto,S.H. (Foto : Arif)
Mediakasasi.com --- Para pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terkait vaksinasi Covid-19 akan di tindak tegas oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.
“Kasatgas 5 (Penegakan Hukum) agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah (petunjuk dan arahan) ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” demikian perintah Kabaharkam Polri, Senin (18/01/2021).
Instruksi ini dikeluarkan setelah Kabaharkam Polri mewakili Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., menghadiri pertemuan mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference.
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia. Selain Instruksi kepada Kasatgas 5, Kabaharkam Polri juga memberi Instruksi kepada Kasatgas 2 (Pencegahan) agar memasifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Senada dengan itu, Kasatgas 3 (Penanganan) diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Covid-19, seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.
“Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19 yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian,” terang Kabaharkam Polri kepada Kasatgas 3 (Penanganan). (Arif) Sumber ; Mataperistiwa.id
Bagikan melalui