Nasional
Banyak Guru yang Bergaji di Bawah UMR, APBN Gagal Sejahterakan Guru
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:46 WIB
| Jumat, 1 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Ilustrasi PNS/Net
Mediakasasi.com- JAKARTA-- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta empat komponen tambahan penghasilan resmi akan dicairkan tepat waktu pada 1 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mendukung kesejahteraan aparatur sipil negara, sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas negara.
Tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemberian kompensasi bagi PNS, termasuk mereka yang bekerja lembur, melakukan perjalanan dinas, dan mendukung digitalisasi layanan publik.
1. Uang Lembur
PNS yang menjalankan tugas di luar jam kerja berhak atas uang lembur dengan besaran sebagai berikut:
• Golongan I: Rp 18.000/jam
• Golongan II: Rp 24.000/jam
• Golongan III: Rp 30.000/jam
• Golongan IV: Rp 36.000/jam
Syarat pencairan uang lembur meliputi surat tugas resmi dan laporan pelaksanaan tugas.
2. Uang Makan Lembur
Sebagai kompensasi atas tambahan jam kerja, PNS juga memperoleh uang makan lembur. Besarannya disesuaikan dengan durasi lembur dan tidak dapat digabungkan dengan uang makan harian.
3. Uang Perjalanan Dinas
Bagi PNS yang mendapat penugasan luar kota, pemerintah menyediakan uang perjalanan dinas yang mencakup:
• Uang harian: Rp 100.000/orang/hari
• Transportasi lokal: Maksimal Rp 170.000/perjalanan
• Penginapan & konsumsi Disesuaikan dengan jabatan dan lokasi tugas.
Semua komponen ini mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kementerian Keuangan.
4. Tunjangan Paket Data & Komunikasi
Sebagai bagian dari transformasi digital pemerintah, PNS kini mendapatkan tunjangan komunikasi bulanan untuk mendukung aktivitas virtual seperti rapat daring dan pengelolaan sistem informasi.
• Eselon I & II: Rp 400.000/bulan
• Eselon III ke bawah: Rp 200.000/bulan. (Red)
Bagikan melalui