foto

Animasi Korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum Kepala Desa

Mediakasasi.com | Kab. Bandung | Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung akan dilaporkan ke Polresta Bandung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung oleh Forum Pemberdayaan Pemuda Kab. Bandung, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020.

“Secepatnya, laporan akan segera dikirim ke Polresta Bandung dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung," kata Ketua Forum Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bandung, Heru Legawa. Sabtu 2 Januari 2020.

Dia juga mengungkapkan, oknum Kades dan oknum perangkat desa panyocokan, diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2020.

"Kita sudah mempelajari berkas yang dilengkapi dengan data yang kuat dan kita juga sudah melakukan investigasi dilapangan, untuk memperkuat dugaan korupsi, yang sudah dilakukan oleh oknum kepala desa panyocokan.

Dia juga mengaku, timnya sudah turun ke desa setempat, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait penyelewengan DD tahun 2020. Hanya saja dia tidak menjelaskan, secara rinci bentuk penyalahgunaan anggaran Negara, yang fungsi sebenarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

“Kita sudah siap dan segera akan melaporkannya. Tunggu saja, secepatnya pasti akan segera ditindak lanjut oleh Aparat Penegak Hukum," Tegas Heru.

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang akan ditegakan, setelah penyerahan berkas yang akan memperkuat dugaan korupsi tersebut, sampai ke meja persidangan.

Reporter: Heri Muslim

Bagikan melalui