Bandung Raya
Perumda Air Minum Tirta Raharja Sosialisasikan Pengembangan SPAM Bandung Timur di Maruyung dan Bumiwangi
- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:03 WIB
Baginda Gindo | Senin, 29 Juni 2020 | 15:06 WIB

H. Eep Jamaludin, anggota DPRD Kab. Bandung fraksi PAN
Mediakasasi.com | Kab. Bandung - Semua kegiatan di DPRD Kab. Bandung harus berdasarkan Bamus dan mengacu kepada Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD Kabupaten Bandung, dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Bandung H. Eep Jamaludin di Soreang. Senin 29/06/2020
“Salah satu tugas dari BK itu mengevaluasi dan menganalisis anggota dewan yang mangkir tanpa alasan, akan mendapatkan sangsi secara perpentif," kata Eep.
Anggota DPRD Kab. Bandung dari fraksi Partai Amanat Nasional itu juga mengatakan, "Bilamana ada permasalahan, alangkah baiknya kita rundingkan dahulu."
"Namanya pelanggaran ya kalo melanggar pasti akan ada sangsi, terhadap anggota dewan yang mangkir tanpa alasan," jelas Eep.
Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, yang penting tidak keluar dari tata acara dan tidak melanggar tata tertib anggota DPRD Kab. Bandung, pungkasnya. (Heri Muslim)
Bagikan melalui