Badko HMI Jabar

Video Kampanye di Rumdin Bupati Sangat Tidak Beretika

| Kamis, 28 September 2023 | 15:01 WIB

foto

Fotongan foto dari Video kampanye di Rumah Dinas Bupati Bandung-Soreang/Istimewa

Mediakasasi.com, KABUPATEN BANDUNG-- Video yang memperlihatkan rumah dinas Bupati Bandung (rumdin) yang dijadikan alat kampanye oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR RI diterima redaksi mediakasasi.com, Kamis (28/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat, Firman Nasution angkat bicara.

Kepada mediakasasi.com, Firman mengatakan, walaupun belum memasuki masa kampanye, cara yang dilakukan oleh caleg tersebut tidak dibenarkan.

Terkait beredarnya video tersebut, Firman menilai bahwa kampanye menggunakan fasilitas negara sama sekali tidak beretika.

Firman Nasution mengimbau kepada partai politik ataupun caleg untuk mengedepankan kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Secara etika kurang pas. Saya mengimbau parpol maupun bacaleg menggunakan metode sosialisasi yang sesuai dengan PKPU," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Apa Saja Fasilitas Negara yang Dilarang Dipakai Pejabat Berkampanye?

Ketentuan lebih jauh soal larangan memakai fasilitas negara untuk kampanye pejabat negara diatur dalam Pasal 304-305 UU Pemilu.

Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi:

a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (red)

Bagikan melalui