foto

(Cat tembok terlihat asal-asalan, dua warna yang tidak jelas. Foto: mediakasasi.com)

Mediakasasi.com, Kab Bandung-- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) melakukan penelitian mengenai modus korupsi yang sering terjadi di tingkat sekolah. Dua modus yang paling sering digunakan adalah mark up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran.

Menurut Ketua DPW Jabar, NS Hadiwinata mencontohkan yang terjadi di SDN SETRAGALIH 02 kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Sekolah Dasar tersebut di duga telah melakukan mark up anggaran. Modus tersebut diantaranya :

1. Pembelian material (pasir) yang dicampur dengan bekas berangkal

2. Pembelian cat  tembok merah kusam terlihat asal jadi, dan

3. Dinding belakang tidak dikupas/besek.

Sehingga bangunan perpustakaan tersebut dipastikan jauh dari kualitas dan kuantitas. 

Padahal pemerintah melalui dinas pendidikan tidak tanggung tanggung memberikan anggran yang cukup besar yang berasal dari uang masyarakat.

"Perlu adanya sinergi antara penegak hukum, lembaga audit negara, dan inspektorat terkait potensi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara," ujar NS Hadiwinata kepada mediakasasi.com, Kamis (5/11/2020).

Modus kedua yang juga banyak digunakan adalah penyalahgunaan anggaran. Modus tersebut menimbulkan kerugian negara sehingga tidak sedikit kepala sekolah yang ditangkap dan masuk jeruji besi.

Selain itu, ada beberapa modus lainnya yang digunakan seperti kasus penggelapan banyak dilakukan para kepala sekolah di Jawa Barat.

Sebanyak 62 kasus, dengan nilai kerugian negara Rp 441 miliar. Kemudian, kata Hadiwinata, modus yang sering ditemukan di sekolah adalah laporan pertanggungjawaban yang tidak bisa dibuktikan dengan bukti fisik.

Modus laporan fiktif membuat kerugian negara di Jawa Barat sampai Rp160 miliar.

Dalam waktu dekat kata Hadiwinata, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang masuk ke GNPK-RI serta meminta kepada Inspektorat Kabupaten Bandung untuk segera melakukan audit dan menginformasikan secara transparan apakah sekolah dasar negeri Setragalih 02  Kecamatan Cangkuang telah melakukan mark up dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah.

Tidak menutup kemungkinan, kata Hadiwinata, pihaknya akan menindaklanjuti hasil laporan dan informasi untuk dijadikan pull baket dan diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum).  (Red-/korlip) 

Bagikan melalui