foto

Ilustrasi adanya monopoli pembelian buku di Disdik Kabupaten Bandung

Bagian ke-2

MEDIAKASASI | KAB BANDUNG-- Dalam konteks penawaran buku ke dinas pendidikan atau satuan pendidikan (sekolah) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus sesuai MARKAS.

MARKAS adalah singkatan dari Manajemen ARKAS.

MARKAS merupakan sistem informasi atau platform yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) untuk memantau, memverifikasi, dan menyetujui perencanaan serta anggaran yang disusun sekolah melalui ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)

Perlu diketahui, poin-poin penting terkait MARKAS dalam penawaran buku:

Integrasi SIPLah & ARKAS:

MARKAS dan ARKAS terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah), sehingga pengadaan buku yang ditawarkan harus sesuai dengan anggaran yang dipantau melalui MARKAS.

Pemantauan Anggaran Buku:

Dinas Pendidikan menggunakan MARKAS untuk memantau penggunaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), termasuk penggunaan dana minimal 10% untuk pengadaan buku.

Verifikasi Perencanaan:

Sekolah menginput usulan pembelian buku (hasil penawaran) ke dalam ARKAS, yang kemudian diverifikasi/disetujui oleh Dinas melalui MARKAS.

Fungsi:

Memudahkan Dinas dalam melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan anggaran sekolah secara real-time.

Dalam penawaran buku, penerbit/penyedia diharapkan memahami bahwa buku yang ditawarkan haruslah buku yang sesuai dengan kurikulum dan masuk dalam sistem, sehingga memudahkan sekolah dalam memasukkannya ke sistem perencanaan ARKAS yang diawasi oleh MARKAS.

Pembelian buku dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) yang dikuasai atau diarahkan oleh Dinas Pendidikan merupakan isu krusial yang sering memicu kontroversi. Sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), pengelola dana BOS seharusnya adalah sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara, Komite), bukan dinas.

Isu dan analisis terkait peran Disdik mengatur MARKAS untuk pembelian buku adalah :

1. Melanggar Prinsip Kemandirian Sekolah (Otonomi)

Sentralisasi Pengadaan: Ketika Dinas Pendidikan mengarahkan sekolah untuk membeli buku dari penerbit tertentu, ini bertentangan dengan prinsip otonomi sekolah dalam menentukan kebutuhan belajarnya. Sekolah dianggap lebih memahami kebutuhan buku, kurikulum, dan karakteristik siswanya.

Risiko Mark-Up: Praktik ini rawan menyebabkan penggelembungan harga (mark-up) atau pembelian buku yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendikbudristek.

2. Konflik Kepentingan dan Dugaan Gratifikasi

Indikasi Suap: Arahan Dinas Pendidikan sering kali dihubungkan dengan adanya gratifikasi dari penerbit atau distributor buku kepada pihak Dinas Pendidikan.

Tekanan pada Sekolah: Kepala Sekolah sering merasa tertekan untuk mengikuti arahan dinas agar hubungan kerja tetap baik, meskipun secara aturan hal tersebut ilegal.

3. Ketidaksesuaian Kebutuhan Siswa

Buku Tidak Terpakai: Akibat pengadaan yang dipaksakan, buku yang dibeli sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum di lapangan atau tidak terpakai oleh siswa, sehingga menjadi pemborosan dana BOS.

4. Dampak Hukum • Penyalahgunaan Dana: Pembelian buku yang dikuasai pihak luar/dinas dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana BOS yang dapat dikenakan sanksi hukum.

• Temuan BPK: Berbagai daerah sering mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena pengelolaan dana BOS yang tidak transparan atau tidak sesuai aturan.

5. Aturan Terbaru (Juknis BOSP 2025/2026)

Wajib 10% : untuk Buku: Sesuai Permendikdasmen No 8 Tahun 2025, sekolah wajib mengalokasikan setidaknya 10% dana BOS untuk buku, namun pembelian tersebut harus melalui mekanisme yang akuntabel, bukan paksaan.

Pengawasan: Dinas Pendidikan seharusnya bertugas sebagai pembina dan pengawas, bukan sebagai pembeli atau penentu vendor buku.

Publik dan pengamat pendidikan cenderung negatif terhadap intervensi Dinas Pendidikan dalam pembelian buku Dana BOS. Praktik ini dinilai sebagai bentuk korupsi/gratifikasi terselubung yang mengurangi hak siswa untuk mendapatkan buku berkualitas sesuai kebutuhan, serta menghilangkan transparansi pengelolaan dana sekolah.

Editor : Gindo

Bagikan melalui