foto

Ilustrasi

Mediakasasi.com | Kab Cianjur-- Penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditolerir, dana bantuan PIP  yang seharusnya diterima siswa untuk keperluan pendidikan disalahgunakan oleh pihak sekolah.

Dampaknya sangat besar, karena bisa menghambat proses belajar siswa dan mengurangi peluang mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Sebut saja seperti yang terjadi di SMPN 1 Cikadu-Cianjur ini, terungkap bahwa bantuan PIP di duga digelapkan oleh pihak sekolah.

Berawal dari keluhan dan pengaduan dari orang tua murid, diperoleh informasi bahwa lebih dari 7 siswa yang bersekolah di SMPN 1 Cikadu seharusnya mendapatkan dana PIP.

Melalu aplikasi SIPINTAR, ternyata ada nama siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan PIP. Tentu saja, orang tua siswa yang awalnya tidak tahu menjadi paham dan mencurigai pihak sekolah tidak memberitahukan kepada orang tua siswa.

Seorang orang ibu paru baya (48) merasa kesal dikarenakan anaknya yang tercantum di aplikasi SIPINTAR tidak diberikan sebagai haknya selaku penerima dana PIP.

"Bagaimana ini, bapak tolong bantu kami kembalikan hak anak kami, masa hanya beberapa murid saja yang menerima, sedangkan anak kami bagaimana padahal anak kami tercatat sebagai penerima," keluh sang ibu paru baya.

Sebelumnya mediakasasi sudah bertemu dengan operator SMPN 1 Cikadu bernama Randy. Dari keterangan Rendy mengakui bahwa dirinya telah menggelapkan bantuan PIP baik dari aspirasi maupun PIP reguler.

"Iya pak, PIP anak-anak saya ambil. Awalnya sih PIP aspirasi, ternyata didalam buku tabungan ada juga PIP reguler dan akhirnya keambil juga," ungkap Randy seolah tak berdosa.

Randy meminta mediakasasi untuk tidak mengadukan hal ini kepada sekolah. Ia mengakui perbuatannya dan berjanji akan  mengembalikan kepada orang tua murid.

Saat disinggung berapa jumlah murid yang mendapat bantuan PIP dari aspirasi ? Dirinya menjawab kurang lebih 50 siswa yang digelapkan oleh dirinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Rendy dan janji akan mengembalikan, sampai Jumat (13/6/2025) ini, dari pengakuan orang tua siswa belum ada sama sekali.

"Sampai hari Jumat ini, belum ada informasi dari Randy, jika operator tidak mengembalikan hak kami,  akan mengadukan kasus ini ke dinas terkait dan kepolisi biar kapok, ujar orang tua siswa.

Miris dan keji apa yang terjadi di Kabupaten Cianjur terkait banyaknya dugaan penggelapan PIP dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Akhir/Kejuruan(SMA/K).

Bahkan, informasi yang diterima mediakasasi disebut sebut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terjadi dugaan penggelapan dana PIP.

Lantas dimana peran Pemerintah Kabupaten Cianjur khususnya Disdikpora ? Apakah akan diam saja ?

Sementara para orang tua murid banyak yang dirugikan oleh para oknum sekolah di Kabupaten Cianjur. (Red)

Bagikan melalui