Pendidikan
Pelaksanaan Rakercab Untuk Mengevaluasi Program Kerja
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 09:47 WIB
Foto : Bangunan TK Negeri yang tidak terawat, Bantuan Alat peraga yang sudah rusak, Bantuan IT juga sudah rusak/Istimewa
Bagian ke-1
Mediakasasi.com | Kab Bandung -- DINAS PENDIDIKAN Kabupaten Bandung saat ini sedang ramai dibicarakan setelah bergantinya Kepala Dinas beserta terobosan baru yang pastinya sedang dinanti-nantikan 100 hari kerja Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna.
Menurut informasi yang diterima mediakasasi.com, kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung semakin menurun dan perlu mendapat perhatian, perbaikan dan kerjasama dari berbagai pihak.
Dalam proses pembelajaran diperlukan kolaborasi yang baik antara siswa, guru dan orang tua.
Banyaknya tuntutan kebutuhan hidup dan kepentingan diatas kepentingan menyebabkan tujuan pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Diperburuk dengan bisnis yang mengatasnamakan pendidikan yang menjamur di sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Bandung ini.
Bayangan saja, sekolah yang harusnya jadi tempat anak-anak belajar, malah jadi 'ATM' buat oknum-oknum rakus. Dana BOS yang harusnya buat beli buku, perbaiki gedung, eh, malah lenyap entah ke mana. Guru-guru honorer yang udah kerja keras, gajinya 'disunat' seenaknya.
Siswa-siswa yang harusnya fokus belajar, malah dipusingin sama pungutan liar yang nggak ada habisnya. Dan jangan salah, 'tikus-tikus' ini nggak cuma berkeliaran di sekolah, lho. Di kantor-kantor dinas pendidikan, mereka juga asyik 'bermain' proyek, 'jual-beli' jabatan, dan terima 'uang pelicin'. Udah kayak sinetron, dramanya panjang dan bikin geregetan!
Penasaran gimana caranya mereka bisa 'bebas' ngelakuin semua itu?
Yuk, kita bongkar bareng-bareng jejaring korupsi pendidikan yang udah kayak gurita ini. Siapa tahu, setelah baca artikel ini, kamu jadi 'pahlawan' yang berani lawan mereka!
Kepala Sekolah: Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli
Kepala sekolah, yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan guru, seringkali menjadi 'pintu gerbang' korupsi di lingkungan sekolah. Mereka menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
• Modus Operandi:
1. Mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa: Kepala sekolah bekerja sama dengan penyedia barang/jasa untuk menaikkan harga secara tidak wajar, sehingga ada selisih dana yang bisa mereka bagi-bagi.
2. Pemotongan dana BOS secara ilegal: Kepala sekolah memotong sebagian dana BOS yang seharusnya diterima sekolah, dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
3. Pungutan liar (pungli) kepada siswa dan orang tua: Kepala sekolah memungut biaya-biaya tambahan yang tidak seharusnya, seperti uang gedung, uang perpisahan, atau sumbangan 'sukarela' yang sebenarnya wajib.
4. 'Kongkalikong' dengan komite sekolah: Kepala sekolah bekerja sama dengan komite sekolah untuk menyetujui penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya.
Pejabat Dinas: Pengaturan Proyek dan Jual-Beli Jabatan
Pejabat dinas pendidikan memiliki wewenang yang besar dalam mengatur anggaran, mutasi guru, dan izin operasional sekolah. Sayangnya, kekuasaan ini sering disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
• Modus Operandi:
1. 'Jual beli' jabatan kepala sekolah: Pejabat dinas menerima suap dari calon kepala sekolah untuk mendapatkan posisi tertentu.
2. Pengaturan proyek pembangunan sekolah: Pejabat dinas mengarahkan proyek pembangunan sekolah kepada kontraktor tertentu dengan imbalan tertentu.
3. 'Kongkalikong' dengan pengusaha pengadaan barang dan jasa: Pejabat dinas bekerja sama dengan pengusaha untuk memenangkan tender pengadaan dengan harga yang sudah di-mark-up.
4. Penerimaan gratifikasi dari kepala sekolah: Pejabat dinas menerima hadiah atau uang dari kepala sekolah sebagai 'tanda terima kasih' atas bantuan atau kemudahan yang diberikan.
-bersambung-
Bagikan melalui