Pendidikan
MARKAS yang Digunakan Dinas Pendidikan Kabupaten Apakah Sesuai Kebutuhan ARKAS Sekolah?
- Minggu, 22 Februari 2026 | 08:45 WIB
| Rabu, 3 Mei 2023 | 19:50 WIB

Ilustrasi pungli di sekolah/Net
Mediakasasi.com, Kab Bandung -- Kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa SMP Swasta di Kabupaten Bandung Jawa Barat mendapatkan respon dari lembaga Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat.
"Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan bantuan PIP. Maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Ketua Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, kepada Mediakasasi.com, Rabu (3/5/2023) malam.
Dikatakan Haneda, saat dihubungi, pemotongan dana PIP yang diduga oleh oknum bendahara sekolah, masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan.
"Nah dalam hal ini pertanyaannya, siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini. Kalau pihak siswa dan orang tua yang menjadi korban, maka bisa dilaporkan yang memungut tersebut," ucapnya.
Namun lanjutnya, pihak sekolah yang memungut kepada siswa maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak Dinas Pendidikan, sesuai wilayah kewenangannya.
"Kalau tidak ada tanggapan dari Dinas Pendidikan, laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat atau ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Jadi prinsip dasarnya kalau ada publik merasa menjadi korban buruknya layanan publik wajib untuk komplain," kata Haneda.
Selain Ombudsman Jabar, di informasikan sebelumnya ke Polresta Bandung melalui Unit Tipikor, mengatakan akan mendalami adanya laporan terkait dugaan pemotongan bantuan PIP khususnya di SMP KP Margahayu.
Perlu diketahui, Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP KP Margahayu di Jl. Trs Kopo No. 399a Margahayu Selata, Kabupaten Bandung diduga terjadi pemotongan oleh pihak sekolah. Yang mana dana hasil pemotongan di lakukan oleh oknum Bendahara sekokah dengan alasan ada tunggakan siswa selama belajar disekolah tersebut.
Berdasarkan hasil informasi yang di himpun, pemotongan dana PIP terjadi di SMP KP Margahayu tersebut direstui oleh kepala sekolah yang di nahkodai Muhamad Iqbal Kusuma.
Saat dikonfirmasi mediakasasi.com melalui sambungan telpon, kepala sekolah tersebut tidak mau menjawab bahkan pertanyaan melalui WhatsApp tidak juga berkomentar. (red-01)
Bagikan melalui