foto

Mediakasasi.com | MERAK — Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) bersama Ormas, LSM dan Kearifan Lokal yang tetorialnya berada di wilayah Merak mendatangi Kantor Gapasdap Merak guna melakukan Mediasi terkait pemecatan secara sepihak kepada Andre Gunawan, karyawan PT Surya Timur Line (STL) yang sudah 12 tahun bekerja di perusahaan tersebut belum menemui titik temu.

Andre Gunawan merasa tidak dipenuhi hak-haknya sesuai Undang- undang ke tenaga kerjaan.

Hal tersebut pernah di mediasi di Ruang Komisi II DPRD Kota Cilegon, Selasa (26/3/2024) lalu. Pada hari ini Senin 20 Mei 2024 Aliansi Peduli Selat Sunda bersama Ormas, LSM dan Kearifan Lokal melakukan mediasi ke Gapasdap sebagai wadah tunggal dari para pengusaha nasional angkutan sungai, danau dan penyeberangan, koperasi dan swasta yang memperjuangkan kepentingan anggotanya untuk mencapai tujuan bersama.

M. Saban Koordinator Aliansi Peduli Selat Sunda usai kegiatan mengatakan, Aliansi Peduli Selat Sunda mengadakan mediasi dengan Asosiasi Gapasdap yang mana dalam hal ini kami menemukan ada tindakan yang di lakukan salah satu perusahaan kapal yang di anggap tidak bermoral dan beradap kepada masyarakat lokal.

Menurutnya yang menjadi dasarnya banyak perusahaan pelayaran yang masih menggunakan sifat prinsip sistem perbudakan.

"Bicara tentang pengupahan baik itu jam kerja kesejahteraan walaupun dan yang lain-lain dan ini yang lebih lagi yang lebih harus dipersoalkan lagi yang harus dipahami dari pihak terkait yaitu dari dinas tenaga kerja ( Provinsi) yang memang sebagai amanah undang-undang yang harus melakukan pengawasan tidak ada tindakan kita di sini masyarakat punya asumsi yang tidak baik terhadap pihak yang terkait." Ujarnya.

Adi Santoso Ketua PAC AMPPIBI Pulomerak mengatakan, Pertemuan hari ini menurutnya belum menghasilkan titik temu di karenakan pihak STL tidak hadir.

Padaha pihaknya sudah meminta agar pihak perusahaan tersebut di hadirkan agar mendapat titik temu.

"Pelanggaran-pelanggaran yang menurut Adi cukup jelas antara lain jam kerja, upah lembur, Diketahui Pihak perusahaan tidak pernah mengeluarkan slip gaji. Perusahaan tidak membuatkan struktur skala upah yang ada di undang-undang, Perusahaan ada indikasi belum membayarkan upah kerja lembur yang memang juga akan di kaji ulang oleh pihak Disnaker. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan." Ujarnya.

"Permasalahan tersebut  sebetulnya kalau saya nilai arogan ya satu di satu sisi pihak ke pelayaran tersebut tidak dapat hadir menurut saya itu tidak kooperatif karena kami sudah bersurat ke pihak gapasdap agar dapat difasilitasi untuk mediasikan terkait permasalahan pihaknya ini dan tadi juga, saya berpesan kepada pihak gapasdap sebagai perantara yang akan follow up ke atasan perusahaan tersebut kami beri waktu 2 hari kerja dari hasil pertemuan tanggal 20 ini.

Jika 2 hari kerja tidak ada keputusan dengan apa yang menurut kami sesuai dengan amanat undang-undang maka kami akan melakukan aksi terhadap pihak pelayaran tersebut," katanya.

Bahkan pihaknya akan melebar masalah ini ke Phak BPTD karena menurutnya bagaimanapun BPTD harus tegas dalam mengatur regulasi pihak-pihak pelayaran.

"Karena di sini ada satu karyawan bekerja pada tiga perusahaan yang tidak ada perjanjian kerja kontraknya sekali lagi saya tegaskan di sini kami selaku kontrol sosial masyarakat semata-mata," ujarnya.

Mengakhiri wawancaranya Hadi berpesan, boleh berinvestasi di Merak tapi tidak mengabaikan aturan dan adab-adab yang ada di wilayah Merak itu sendiri.

Sementara, Ketua Gapasdap Merak, Togar Napitupulu dalan mediasi ini mengatakan,  semua aspirasi ini akan di tampung dan sampaikan kepada pihak perusahaan STL untuk menyikapi masalah ini.

Dari pihak Disnaker saat di hub via WhatsApp mengatakan, Kasus ini sudah pernah di bahas dan sudah terjawab untuk surat pemberhentian yang di katakan melalui pdf pihaknya sudah menyampaikan kepada kepala cabang pihak perusahaan STL (Naryo) pada waktu itu, untuk segera di berikan hak-haknya kepada karyawan tersebut perhari ini dan tanggal di terima oleh karyawan tersebut, agar tidak menyulitkan pihak karyawan untuk berselisih, kalau diterima berarti selesai dan kalau tidak berarti ada hak untuk berselisih.

Untuk selanjutnya pihak Disnaker minta pihak Andre Gunawan untuk terus memberikan informasi terkait perkembangan kasusnya. ***