| Rabu, 19 Februari 2020 | 17:35 WIB

Ilustrasi
Mediakasasi.com, Jakarta - Setahun belakangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjadi lembaga yang paling sering melakukan korupsi.
Jumlah uang yang dikorupsinya juga paling besar dibanding lembaga-lembaga lain. Hal itu diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi 2019 yang dirilis Selasa (18/2/2020).
ICW mencatat sepanjang 2019 ada 95 kasus korupsi di lingkungan Pemkab, dengan total kerugian negara sebesar Rp6,1 triliun.
Korupsi Pemkab juga melibatkan uang suap dengan jumlah total Rp42,8 miliar, uang pungutan liar Rp2,1 miliar, dan pencucian uang Rp62 miliar.
"Suap menjadi modus yang paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi," tulis ICW seperti dilansir KBR.
"Selain itu, penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, seperti kasus yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," lanjut ICW.
Lembaga Korup Lainnya
Setelah Pemkab, lembaga yang banyak melakukan korupsi adalah:
* Pemerintah Desa: 48 kasus, kerugian negara Rp32,7 miliar
* Pemerintah Kota 23 kasus, kerugian negara Rp40,9 miliar
* Kementerian 20 kasus, kerugian negara Rp259,9 miliar
* BUMN 18 kasus, kerugian negara Rp1,3 triliun
* Pemerintah Provinsi 16 kasus, kerugian negara Rp130 miliar
"Pemerintah perlu memperkuat kode etik ASN dan mempertegas sanksi bagi pidana korupsi yang melibatkan ASN, mengingat setiap tahun jumlah tersangka korupsi terbanyak berasal dari ASN," tulis ICW dalam.
"Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan internal di badan-badan pemerintah untuk mencegah praktek korupsi," lanjutnya.
Bagikan melalui