foto

Sosialisasi tilang elektronik di Kabupaten Bekasi

Mediakasasi.com, BEKASI--Polres Metro Bekasi akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada pertengahan Maret 2021. Pemberlakukan itu guna mewujudkan program Kapolri terkait transparansi dalam bidang lalu lintas.

Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Ojo Ruslan, saat ini semua sarana prasarana tilang elektronik di wilayahnya tengah dipersiapkan. Untuk tahap awal, lanjutnya, penerapan ETLE akan berlaku di Simpang SGC Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara.

"Mulai pertengahan Maret mulai berlaku tilang elektronik di Simpang SGC Cikarang Utara," kata Ojo, Kamis (4/3).

Sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.

"Tujuan utamanya kan transparasi, sesuai konsep Kapolri menuju Polri Presisi, Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan," jelas Ojo.

Adapun pola kerja ETLE ini, Ojo menerangkan kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi. Dimana dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan apa dan pemiliknya siapa serta alamatnya dimana.

"Dari situ kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Ojo, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamatnya.

"Bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat dan harus membayarnya untuk membukanya," kata Ojo.

Ojo menambahkan penerapan sistem ETLE atau tilang elektronik ini merupkan hasil kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pihak terkait.

Kedepan akan dikembangkan lagi dengan cara menambah titik-titik jalan untuk dipasang kamera ETLE. (Tobing)

Bagikan melalui