foto

(Poto istimewa) pondasi tower yang diduga belum mengantongi izin dari pemerintah Kab. Garut

Mediakasasi.com | Kab. Garut - Atas permintaan warga akan kebutuhan sinyal seluler yang dewasa ini telah menjadi kebutuhan primer , Foeunder Telkomsel berencana membangun tower di Kp Mancagahar, Desa Nyalindung, Kecamatan Cisewu.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut no 18 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi pasal 3 ayat c yang berbunyi " mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan menara telekomunikasi."

Menurut keterangan dari beberapa warga masyarakat mengatakan, belum keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin membangun menara (IMM) untuk pekerjaan pembangunan di Kp Mancagahar, Desa Nyalindung, Kec. Cisewu, Kab. Garut.

Pelaksana pembangunan menara Nurul mengakui, bahwa benar izin yang di pertanyakan belum keluar atau masih dalam proses pengurusan.

Bukannya tidak tahu tentang aturan lanjut Nurul, hanya melaksanakan perintah pembangunan dari perusahaan, kalau mau lebih jelas beliau mengarahkan supaya menghubungi Pak Rudi sebagai penanggung jawab pekerjaan pembangunan.

"Pelaksanaan pengerjaan tower ini, sudah ada izin dari camat untuk memulai pekerjaan," kata Nurul. Selasa 24/11/2020

Ditempat terpisah Camat Cisewu Budi, membantah keras, terkait kebenaran izin yang sudah diberikan oleh Camat Cisewu.

"Camat hanya tandatangan rekomendasi saja , ingat , rekomendasi , bukan izin " ujarnya.

Rudi juga mengatakan, pihaknya hanya memberi rekom, karena izin dari pihak desa sudah ada dan ini di ketahui oleh pihak muspika, sebelum izin dari Kabupaten keluar, progres pekerjaan harus masih di 0 persen.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut, untuk menghentikan semua kegiatan sebelum Izin dari Kabupaten turun," pungkasnya. (Azmi)

Editor: Heri Muslim