Jawa Barat
Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandung Gelar Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kecamatan
- Minggu, 15 Februari 2026 | 12:40 WIB
| Jumat, 24 Maret 2023 | 00:46 WIB

Foto : Kanwil Kemenag
Mediakasasi.com, JABAR-- Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama tersebut dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab dalam keterangannya mengatakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar menyosialisasikannya kepada para jemaah.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata Saiful diwartakan Kantor Berita Mediakasasi.com, Kamis (23/3).
Saiful Mujab menuturkan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Kriteria kedua, jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
Berikutnya, jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan: berstatus cicil aktif; belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Kriteria terakhir, jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit 5 tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa mengaksesnya melalui http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023 (red-01)
Bagikan melalui