Jawa Barat
HKN Ke-59 Mengusung Tema Transformasi Kesehatan Untuk Indonesia Maju
- Minggu, 19 November 2023 | 10:35 WIB
| Minggu, 8 Januari 2023 | 17:01 WIB
Mediakasasi.com, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar.
Ridwan Kamil dinilai telah melakukan overlapping of power.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Ridwan Kamil dinilai telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundangan-undangan di Indonesia.
Pihaknya menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan. Ning pun mengancam bila Ridwan Kamil tidak mencabut Keputusan Gubernur tersebut, maka pihaknya akan menggugat ke PTUN.
"Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN," katanya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, penyusunan skala pengupahan saat ini menjadi hak perusahaan. Bahkan diatur dalam Permenaker No 1 Tahun 2017 jo PP 36 Tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah.
"Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari perusahaan," ujar Ning.
Ridwan Kamil pun dianggap telah melakukan overlapping of power. Mengingat sebagai Gubernur Jabar, Ridwan Kamil soal pengupahan hanya ada dua yakni menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK.
Namun untuk keputusan menaikan upah di atas upah minimum harus didasarkan dari struktur dan skala upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur.
"SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk kenaikan upah di atas upah minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," katanya.
SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara hierarki lebih tinggi.
"Maka secara hukum SK tersebut inskontitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat," pungkasnya. (Ida Yati)
Bagikan melalui