Jawa Barat
Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandung Gelar Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kecamatan
- Minggu, 15 Februari 2026 | 12:40 WIB
| Jumat, 7 Oktober 2022 | 23:43 WIB
Mediakasasi.com, Kab. Bandung Barat--
Warga Desa Nanggeleng mendesak kepada pemerintah melalui Dinas Teknis Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat untuk mengizinkan pabrik PT Tatanan Alam Segar yang memproduksi batako di dua lokasi Kampung Ciperot dan Kampung Cigangsa agar diizinkan beroperasi kembali, karena masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan guna meraih penghasilan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua RW Malik, mewakili masyarakat, saat mediakasasi.com meminta tanggapan dilokasi kampung ciperot, Desa Nanggelan, Sabtu (08/10/2022).
Ketua RW Malik menjelaskan bahwa dengan ditutupnya PT Tatanan Alam Segar yang sudah sekitar satu tahun ini, dirasakan sekali dampaknya bagi masyarakat sekitar lokasi yang dulu bekerja disini, dimana warga tidak bisa bekerja lagi alias menganggur selama 9 bulan ini.Hal ini akibat tindakan pemerintah yang secara sepihak menutup pabrik tersebut.
"Untuk itu kami masyarakat sekitar yang dulunya bekerja di perusahaan itu menuntut penyelesaian segera, agar secepatnya ada kepastian hukum, dan kami bisa bekerja kembali buat menafkahi keluarga," tuntut Malik.
Menurutnya, penutupan perusahaan ini bermula dari adanya dugaan proses hukum pencemaran limbah B3 yang sampai saat belum jelas. Hal ini sangat merugikan warga sekitar, yang menggantungkan dirinya bekerja dan mendapatkan penghasilan dari sini.
“Tentunya Keinginan kami agar pabrik batako tersebut segera dibuka kembali, karena keberadaan pabrik ini mendatangkan manfaat bagi kami bisa segera bekerja disin,” tegas Malik.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Desa Nanggaleng Sutisna meminta PT Tatanan Alam Segar dengan produk cetakan batako dapat beroperasi kembali, karena akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga Desa Nanggeleng.
“Dikarenakan PT Alam Segar itu akan memproduksi cetakan batako, tentunya sangat penting bagi warga saya, dimana mereka bisa bekerja dan menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, kalau seandainya PT Alam Segar itu beroperasi kembali dapat mengurangi angka pengangguran,” ujar Sutisna.
Sementara itu, pemilik usaha dari PT Tatanan Alam Segar ini tidak mengetahui persis kejadian yang menimpa usahanya. Hal ini , setelah ada inspeksi mendadak dari Lingkungan Hidup kemudian diberi Garis PPLH Line dan kembali didatangi selama tiga kali atas dugaan pencemaran Limbah B3.
“Setelah beres sidak terus di police line, nah setelah di police line beberapa hari langsung datang lagi ke lokasi. Mungkin tiga kali datang ke lokasi tempat usaha saya,” jelas H.Asep.
Menurutnya, usaha batako yang dibangunnya tengah menempuh izin warga, persoalan kasus yang menimpa dirinya dalam dugaan limbah B3 oleh lingkungan hidup, sampai saat ini belum ada kelanjutan oleh DLH, padahal sembilan bulan sudah berlalu, sejak mereka inspeksi mendadak dan ijin operasional perusahaan cetak batako itu dihentikan.
Ia pun berharap, pihak pemerintah melalui DLH untuk segera memberikan penyelesaian dan kepastian hukum, terhadap status perusahaan kami agar tidak berlarut-larut, dan kami pun berkomitmen siap melaksanakan segala sesuatu yang telah menjadi rekomendasi pemerintah. ***
Editor : Aripudin
Bagikan melalui