foto

Bank Sumedang. (Foto: Bank Sumedang)

Mediakasasi.com, SUMEDANG-- Kasie Kesejahteraan Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Mulyana Yusup mengeluhkan kebijakan Perusahaan Daerah (PD) Bank Sumedang yang tidak memberikan kelonggaran pembayaran pokok hutang dan bunga saat pandemi Nasional COVID-19.

Mulyana mengaku pihaknya telah mencoba menghubungi pihak Bank Sumedang Cabang Jatinangor dengan tujuan untuk memohon penangguhan cicilannya selama pandemi COVID-19, Minggu lalu. Namun, kata dia, dua hari kemudian, pihak Bank Sumedang memberikan pernyataan bahwa tidak bisa memberikan penangguhan cicilan kredit baginya.

“Tidak bisa Pak, karena perangkat desa masuk kategori pegawai berpenghasilan yang tetap dan tidak berubah,” tutur Mulyana menirukan jawaban Bank Sumedang, kepada wartawan.

Dirinya pun sudah mempertanyakan pihak Bank Sumedang terkait solusi penangguhan cicilan yang harus ditempuhnya, apakah dengan cara membuat surat permohonan dari desa atau persyaratan lainnya.

“Bayangkan, honor saya di desa sebesar Rp1.800.000 per bulannya, dan cicilannya Rp 1.650.000 per bulan. Sisanya Rp150 ribu. Makanya saya meminta kebijaksanaan selama pandemi Covid-19 ini kepada pihak bank juga, apakah bisa bayar setengahnya atau full tidak menyicil dulu,” kata dia.

Satu-satunya harapan Mulyana adalah agar pihak Bank Sumedang dapat memberikan keringanan selama masa kritis saat ini.

“Ya minimal bisa bayar cicilan setengahnya selama pandemi Covid-19,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bank Sumedang Cabang Jatinangor, Dedi Haryadi menuturkan, hingga saat ini Bank Sumedang masih mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dikatakannya, pihak Bank Sumedang sudah memberikan keterangan itu.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo, bahwa restrukturisasi kredit selama 6 bulan itu adalah untuk kredit UMKM yang dibantu oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena yang terkena imbas langsung oleh COVID-19 adalah sektor tersebut,” ucap Dedi.

Dikatakan Dedi, kreditur UMKM pun perlu dilakukan pendataan terlebih dahulu untuk restruktur. Selain itu, hingga saat ini kreditur yang berpenghasilan tetap, termasuk ASN, pensiunan, bahkan staf desa untuk sementara belum ada kebijakan dari pemerintah pusat dalam penangguhan cicilan selama pandemi COVID-19.

“Hingga saat ini Bank Sumedang masih menjalankan instruksi dari pemerintah pusat, dan mudah – mudahan kedepannya ada kebijakan baru dari pemerintah pusat,” ungkapnya. (Harmoko/Sandi)

Bagikan melalui