Bandung Raya
Perumda Air Minum Tirta Raharja Sosialisasikan Pengembangan SPAM Bandung Timur di Maruyung dan Bumiwangi
- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:03 WIB
| Kamis, 18 Maret 2021 | 15:48 WIB

Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan,saat mengikuti sidang putusan gugatan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (18/3/21)/Istimewa
Mediakasasi.com, JAKARTA-- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020.
Hal itu diputuskan berdasar putusan MK nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3/21).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Akan tetapi majelis hakim menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan majelis hakim.
Dengan ditolaknya Permohonan Pemohon oleh MK, maka pasangan Bupati Bandung terpilih/Wakil Bupati Bandung HM Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, selanjutnya akan ditetapkan dalam pleno KPU Kabupaten Bandung sebagai Bupati dan Wabup Bandung terpilih, hasil Pilkada Bandung 2020. (*)
Bagikan melalui