Bandung Raya
Isak Tangis Ato Sunarto dan Istri Pecah Saat Kang DS Datangi Keluarga Korban
- Minggu, 1 Februari 2026 | 11:53 WIB
| Senin, 8 Maret 2021 | 23:03 WIB

Bangunan kandang ayam, 4 (empat) gedung permanen dan 1 (satu) gedung rencananya tempat sementara untuk karyawan./istimewa
LAPORAN UTAMA: Bagian ke-2
Mediakasasi.com, Kab Bandung-- Dalam satu Tahun terakhir, DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Masyarakat Indonesia (LSM BASMI) banyak mendapatkan laporan perihal banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), penyimpangan prosedur pembuatan IMB oleh oknum aparat, serta lemahnya kontrol dan pengawasan (pembiaran secara sengaja) dari pemerintah daerah atas bangunan liar.
Padahal saat pembiaran ini terus terjadi. Maka, tak hanya menimbulkan konfilk horizontal (antar sesama masyarakat), tapi juga konfilk vertikal yang ujungnya bisa berakhir anarkis atau setidaknya gugatan di meja pengadilan.
Padahal IMB selain bagian dari kontribusi retribusi pajak daerah dan investasi, hakikatnya juga bagian dari mengurangi konflik atau kesenjangan di masyarakat. Pasalnya sengketa yang terjadi di masyarakat seringkali juga disebabkan oleh problem perencanaan dan pengawasan IMB.
Demikian dikatakan ketua LSM BASMI Kabupaten Bandung, Vernando kepada mediakasasi.com di sekretariat nya jalan Gading Tutuka Residen, Senin (8/3/2021).
Vernando mencontohkan sejumlah laporan yang masuk ke DPC LSM BASMI di antaranya, perihal pengaduan warga atas pendirian bangunan baru kandang ayam di kampung Ciwaru RT 04 RW 03 desa Arjasari Kecamatan Arjasari.
Selain di kampung Ciwaru, ada juga kandang ayam yang dinilai 'maladministrasi', bangunan di sepanjang jalan milik pemerintah yang sengaja dibiarkan dan menganggu ketertiban umum atau adanya renovasi bangunan yang tidak pernah dilaporkan (tidak berijin).
"Problem di atas hanya sebagian kecil masalah IMB yang terjadi di kecamatan Arjasari. Memang IMB bagi sebagian masyararakat masih dianggap tidak terlalu penting padahal dengan IMB lah masyarakat akan mudah mengakses urusan pemerintah, mendapat perlindungan hukum, kepastian/jaminan hukum, dan nilai ekonomis," kata Vernando.
Selain itu, apabila IMB tidak dikantongi, maka akan dikenakan sanksi baik berupa administratif, penghentian bangunan sampai pada pembongkaran apabila terjadi pelanggaran ketentuan IMB dimaksud.
Camat jangan pandang bulu
Persoalan IMB lainnya yang menjadi fokus sorotan DPC LSM BASMI adalah pengawasan setengah hati yang dilakukan oleh pemerintah ditingkat kecamatan.
"Sejumlah bangunan tak ber-IMB sengaja dibiarkan dan tidak dilakukan pengawasan yang memadai. Akibatnya banyak oknum masyarakat atau pengusaha yang membangun tidak sesuai IMB sehingga merugikan pihak lain," katanya.
Belum lagi akibat lemahnya pengawasan IMB, berkontribusi pada kesemrawutan, hilangnya fungsi bangunan dan peruntukan ruang, bertentangan dengan kepentingan umum termasuk lingkungan hidup dan moral serta nilai-nilai keagamaan dan melanggar hak orang lain.
Padahal kata Vernando jelas disebutkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Pasal 2 menyatakan bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Selain itu Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 2 menyatakan Dalam kerangka NKRI penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas : keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan, dan kemitraan, Perlindungan Kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan dan akuntabilitas.
Dikuatkan lagi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Pasal 2 yang menyatakan Pemberian IMB diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. prosedur yang sederhana, mudah, dan aplikatif;
b. pelayanan yang cepat, terjangkau, dan tepat waktu;
c. keterbukaan informasi bagi masyarakat dan dunia usaha; dan
d. aspek rencana tata ruang, kepastian status hukum pertanahan, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan.
LSM BASMI memandang bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk mengeluarkan suatu keputusan (Izin Mendirikan Bangunan) akan menimbulkan dampak, baik secara sosial, perekonomian, dan lingkungan masyarakat.
"Untuk itu diperlukan pengawasan yang tidak setengah hati, sosialisasi, pemeriksaan mendalam, persetujuan atau partisipasi masyarakat yang terkena dampak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanga. Sehingga tak adalagi yang dirugikan demi pelayanan publik yang beradab," ujar Vernando.
Editor : Gindo
Bagikan melalui