foto

Pengurus ABPEDNAS Kab. Bandung Dedi Ruswandi (Foto : Arif)

Mediakasasi.com, Kab. Bandung-- Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai Kabupaten Induk diminta pro aktif memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berkembang terkait pemekaran wilayah Kabupaten Bandung Timur.

Bukti keseriusan aspirasi adalah sudah diserahkan ke asisten Setda Kab. Bandung berkas hasil Musyawarah Desa (Musdes) sebagai persyaratan minimal 2/3 dari usulan pemekaran sesuai UU Pemerintahan Daerah Nomor 23/ 2014, yaitu sebanyak 105 desa dari total 147 desa di 15 Kecamatan Kabupaten Bandung. Berkas ini diserahkan sekitar pertengahan Januari 2021.

“Dengan adanya keseriusan aspirasi masyarakat dari berbagai pihak itu, diharapkan usulan CDOB KBT dapat dilayangkan oleh Pemkab Bandung ke Provinsi Jabar sebelum akhir masa jabatan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser,” ungkqp Dedi Ruswandi ketua asosiasi BPD (ABPEDNAS) Kecamatan Ibun Juga Wakil Sekretaris ABPEDNAS Kab. Bandung Selasa 26/1/2021.

Selanjutnya menanggapi pernyataan salah satu Penjabat Birokrasi Pemkab Bandung yang menyebutkan berkaitan dengan DOB KBT, belum bisa mengambil langkah karena belum adanya Peraturan Pemerintah dari UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai petunjuk teknis terkait DOB tersebut. Selain itu masih belum dicabutnya moratorium pembentukan DOB. Timbul pertanyaan kenapa Pangandaran bisa?

"Padahal, kami berpendapat dengan adanya tiga surat yang dikeluarkan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, kalangan pemerintah di lingkungan Pemkab Bandung sudah bisa melangkah untuk menyusun kelengkapan persyaratan awal percepatan pembentukan CDOB KBT," pungkas Dedi.

Lebih lanjut Dedi Ruswandi mengungkapkan, dengan adanya proses dan tahapan yang sudah ditempuh dari mulai kalangan masyarakat melalui pelaksanaan musyawarah desa (musdes) di 105 desa yang ada di wilayah timur Kabupaten Bandung, pihaknya menunggu langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Kab. Bandung. Dia juga mengharapkan dan menanti bukti nyata dari berbagai kalangan untuk percepatan usulan pembentukan CDOB KBT. Tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk respon saja, tapi harus dibarengi dengan kelengkapan persyaratan normatif untuk memudahkan pembentukan CDOB KBT,"

Terakhir Dedi memohon kepada semua pihak untuk fokus pada persiapan penyusunan persyaratan dalam usulan DOB, Karena proses usulan merupakan aspirasi murni masyarakat dari tahun 2004 dan sekarang dibuktikan dengan musdes di 105 desa yang sudah masuk dan yang belum masih berproses. Hasil musdes, semuanya setuju dan mendukung CDOB KBT. (Arif)

Bagikan melalui