Bandung Raya
Mantapkan Organisasi SMSI, Pengurus Kabupaten Bandung Persiapkan Hasil Rakornas
- Sabtu, 6 September 2025 | 20:10 WIB
| Jumat, 22 Januari 2021 | 18:41 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Bandung H. Tata Irawan
Mediakasasi.com | Kab. Bandung -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan menyatakan rasa prihatin. Terkait, adanya dua orang oknum mantan Kepala Desa (Kades) yang diduga melakukan korupsi menyalahgunaan dana desa, ke dua oknum mantan kepala desa tersebut sudah ditahan oleh pihak kejaksaan negeri bale bandung.
Mengingat, dana desa yang dikucurkan pemerintah salah satunya untuk menunjang tumbuh kembangnya perekonomian bagi masyarakat desa sehingga tercapai kesejahteraan yang diharapkan
"Bagi para Kades yang sekarang masih aktif, supaya menghindari perbuatan melawan hukum. Termasuk, menyalahgunakan keuangan dari pemerintah untuk desanya masing-masing," kata Tata di Komplek Pemda Kab. Bandung. Jumat 22/01/2021
Tata juga mengatakan, sangat menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kejaksaan. “kita tunggu saja hasilnya nanti,” Tegas Tata.
Penahanan terhadap dua oknum mantan kepala desa yang setatusnya sekarang sudah menjadi tersangka. Hal tersebut dikemukakan, oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Rudi Dwi Prastyono. Selasa (19/1)
Pihaknya menerima pelimpahan tahap dua perkara dari Polresta Bandung. Ada dua perkara, pertama yaitu terkait perkara penyalahgunaan alokasi dana desa dan yang ke dua adalah, Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
“Pelaku yang pertama inisialnya S, sebagai kepala desa pada tahun 2014-2019,” ujar Rudi saat dihubungi via telepon, Jumat (22/1).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh jaksa, Rudi mengungkapkan bahwa pelaku S mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp277.595.800.
Selain itu, pelaku S juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa pada periode berikutnya.
“Dia nyalonin lagi (kepala desa) untuk periode 2019-2024. Jadi dia korupsi ditahun anggaran 2019 untuk mencalonkan dirinya ditahun berikutnya,” ungkap Rudi.
Rudi juga menerangkan, bahwa ditahun anggaran 2019, di Desa Sukarame ada anggaran untuk pembelian ambulance desa. Kata Rudi tersangka membeli ambulance tersebut dengan cara mencicil atau hanya membayar DP nya saja. Padahal seharusnya bisa dibeli secara cash karena anggarannya sudah tersedia.
“Jadi dia hanya memberikan DP sebesar kurang lebih Rp30 juta, sisa uang yang sudah diserap dari anggaran dana desa tersebut, dia pakai untuk kepentingan pribadinya,” tutur Rudi.
“Dalam pelaksanaannya, ambulance tersebut ternyata bukan atas nama desa. Jadi dia membeli mobil atas nama dirinya sendiri, kemudian semacam di modif untuk menjadi ambulance. Jadi tidak sesuai dengan ketentuan pembelian ambulance tersebut. Untuk saat ini ambulance tersebut kami sita sebagai barang bukti nanti di pengadilan,” jelas Rudi.
Selain itu, lanjut Rudi, ada oknum Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung periode 2014-2019, yang berinisial U. Berdasarkan fakta penyidikan dimana telah dilakukan penghitungan kerugian negara, kata Rudi, diperoleh kerugian negara sebesar Rp222.627.745.
“Ini juga sama sebenarnya terkait alokasi dana desa, dimana perbuatannnya tersebut terkait dengan perbuatan fisik yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” jelas Rudi. “Sekarang (keduanya) sudah tidak jadi kepala desa lagi. Dua-duanya kalah (pilkades),” ungkap Rudi.
Setelah dilakukan pelimpahan perkara, dua mantan kepala desa tersebut dilakukan penahanan oleh jaksa selama 20 hari, yaitu sejak tanggal 19 Januari 2021.
“Masing-masing dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Pasal yang didakwakan nantinya, yang disangkakan terhadap dua tersangka tersebut, pasalnya sama,” tutur Rudi.
Setelah dilakukan penahanan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membentuk dua Tim Penuntut Umum. Artinya, perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Tahap selanjutnya, akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk melimpahkan perkara tersebut, ke pengadilan tipikor. Untuk menjalani sidang, masih harus menunggu penetapan dari majelis hakim. Jadi nanti setelah ada penetapan, baru kami, bisa melaksanakan penetapan tersebut untuk sidang,” pungkas Rudi. (Red **)
Editor: Heri Muslim
Bagikan melalui