Bandung Raya
PWI Kabupaten Bandung Mengusung Tema "Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat"
- Senin, 9 Februari 2026 | 16:12 WIB
| Selasa, 10 Desember 2019 | 15:56 WIB

Mengenal jenis jenis irigasi
LAPORAN UTAMA
Mediakasasi.com – Hukuman bagi pelaku ‘pencoleng’ APBN dan APBD ternyata belum membuat jera, apalagi secara umum hukuman bagi 'pencoleng' di Kabupaten Bandung masih tergolong ringan.
Aspek pencegahan perlu dikedepankan untuk meminimalisir korupsi. Aparat penegak hukum di kabupaten Bandung (kepolisian dan kejaksaan) hingga kini belum pernah menjerat para oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya bidang irigasi.
Secara umum, sebagian besar para oknum ‘berdasi' di Dinas PUPR dilepas begitu saja tanpa proses hukum yang jelas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir tren vonis korupsi 2018, hasil pantauan terhadap 1.053 perkara korupsi dengan 1.162 terdakwa yang ditangani kepolisian dan kejaksaan.
Fenomena itu memberikan gambaran, kejahatan korupsi belum dianggap sebagai tindak pidana berat oleh lembaga peradilan di Indonesia.
Hukuman bagi koruptor masih terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera. Pengembalian kerugian negara juga tidak sesuai dengan harapan.
Jika melihat laporan dari Transparency International, hukuman paling tinggi bagi koruptor ternyata tidak menjadi jalan keluar yang ampuh dalam pemberantasan korupsi.
Belum lagi, praktik ini masih memunculkan pro dan kontra baik dari segi hukum, moral, ataupun etis.
Meski demikian, semua muaranya satu, semua pihak jenuh dengan tindakan para pelaku korupsi.
Pencegahan
Jika hukuman bagi koruptor belumlah efektif dalam memberantas korupsi, strategi lainnya ialah menguatkan aspek pencegahan.
Aspek pencegahan dimulai dari edukasi, sosialisasi, hingga meluncurkan akses pemantauan pelayanan publik.
Sembilan poin rencana aksi implementasi pendidikan antikorupsi yang dimulai dari segi kebijakan hingga mendorong keterbukaan informasi publik, termasuk mendorong penerapan anggaran negara dan keuangan yang transparan.
Peran media menyoroti bahwa upaya publik dalam mengawal instansi pelayanan publik sangatlah diperlukan.
Dimana publik dapat turut memantau secara berkala. Meski demikian, langkah pencegahan korupsi ini masih belum didukung secara penuh baik oleh penegak hukum ataupun pemerintah.
Buktinya, Penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum belum dipublikasi secara transparan, khususnya pada instansi Kepolisian dan Kejaksaan.
Data jumlah kasus korupsi yang ditandatangani dan dipublikasi hanya berupa statistik akumulatif per tahun dan tidak tersedia rincian informasi per kasus. (red-01/mando)
Bagikan melalui