Bandung Raya
Munggahan Ramadan, Kang DS Singgung Program Bedas Convention Center
- Kamis, 19 Februari 2026 | 12:19 WIB
| Jumat, 18 Desember 2020 | 10:35 WIB

Sidang paripurana DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna Komplek Pemda Kab. Bandung
Mediakasasi.com | Kab. Bandung -- Fraksi, DPRD Kab. Bandung menyetujui pembahasan, perubahan atas Rancangan Peraturan Daeràh (Raperda) Nomor 12 tahun 2019 tetang penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
Kesepakatan Fraksi DPRD Kab. Bandung, disampaikan dalam pandangan umum Fraksi pada Rapat Paripurna, tentang Raperda APBD tahun 2021 dan perubahan atas dua buah Raperda Penyertaan Modal tahun 2021, yang digelar DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung Paripurna, Komplek Pemda Kab. Bandung. Kamis. 17/12/2020
Seperti Fraksi PKB, dalam pandangan umumnya menilai, penyertaan modal bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja, sebagai langkah yang tepat. Apabila hal tersebut sangat berdampak pada peningkatan pendapatan daeràh.
Melalui Ketua Fraksi PKB Hj. Renie Fauziah berharap, pemasukan terhadap APBD dapat lebih ditingkatkan dan upaya dalam tranfaransi pendapatannya, dapat diketahui serta manfaatnya dapat dirasakan untuk kesejahteraan masyakat.
Sementara Fraksi Nasdem, dalam pandangan umumnya, karena penyertaan modal selalu digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Bandung, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Kesepakatan atas pembahasan Raperda tersebut disepakai juga Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra.
Hanya Fraksi PKS dalam pandangan umumnya, meminta agar penyertaan modal bagi kedua BUMD itu perlu dipertimbangkan dengan sangat baik.
Melalui Ketua Fraksi Ahmad Zaenal Sabarudin menilai, penyertaan modal tersebut belum terlalu mendesak.
Selanjutnya Fraksi PKS menyarankan, supaya anggaran dialihkan kepada hal yang lebih penting dan frioritas yang dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat. (H. Muslim)
Bagikan melalui