Bandung Raya
Pemkab Bandung Pastikan Pemenuhan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kependidikan
- Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40 WIB
| Senin, 9 Desember 2019 | 15:23 WIB

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berbincang dengan seorang anak penyandang disabilitas pada peringatan Hari Disabilitas Internasional di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Sabtu (7/12/2019). (Humas Pemkot Bandung)
Mediakasasi.com, Bandung - Peraturan Daerah Kota Bandung tentang disabilitas segera terbit.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, perda tersebut tinggal menunggu tahap pengesahan DPRD Kota Bandung.
Oded menyampaikan hal itu seusai peringatan Hari Disabilitas Internasional tingkat Kota Bandung, berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Sabtu, 7 Desember 2019.
Individu dengan disabilitas, ucap Oded, merupakan bagian dari warga Kota Bandung.
Oded turut mengimbau tiap-tiap lembaga pemerintahan, dan swasta di Kota Bandung agar turut memerhatikan, dan tak memandang sebelah mata para difabel.
Lembaga pemerintahan, dan pihak swasta membuka kesempatan bagi disabilitas untuk berkarya.
“Mari, berupaya sama-sama memberi kesempatan bagi difabel meningkatkan derajatnya. Kesempatan mesti terbuka, terutama bagi difabel yang memiliki kapasitas mumpuni,” ujar Oded.
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono menyebutkan, perda memuat banyak hal yang berkaitan dengan kepentingan para difabel.
Regulasi yang mengedepankan kepentingan para difabel secara khusus merupakan bagian upaya Pemkot Bandung menyentuh berbagai aspek kehidupan. ***
Bagikan melalui