Dinas Pertanian Tidak Melaporkan Pekerja Korban Jatuh dari Gedung, Ada Apa ya ?

Baginda Gindo | Kamis, 5 Desember 2019 | 14:49 WIB

foto

Korban yang jatuh di gedung milik dinas Pertanian, di duga indentitas disembunyikan (Foto: Istimewa)

Media Kasasi, Soreang - Sebuah kecelakaan kerja terjadi di dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) tepatnya di Dinas Pertanian.

Kejadian tersebut diketahui pada pukul 12.00 Wib, pada hari Selasa (4/12) siang.

Seorang pekerja yang di duga disembunyikan identitasnya terjatuh di ketinggian kurang lebih 8 meter dari atap bangunan gedung dinas pertanian.

Dari informasi yang dihimpun, identitas korban sampai saat ini sengaja disembunyikan. Padahal, di lokasi kejadian saat itu ada petugas pemadam kebakaran, Satpol PP dan pegawai dinas pertanian.

Bahkan petugas Damkar dan pegawai secara gotong royong membawa korban kedalam ambulan milik Dinas Kesehatan.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab untuk :

• Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.

• Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya.

Di duga dinas pertanian kabupaten Bandung telah melanggar undang-undang. Pasalnya, sampai saat ini tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sehingga tidak ada kelanjutan kasus pekerja jatuh untuk menyelidiki penyebab kejadian. ***

Bagikan melalui