foto

‎Dari 270 desa yang ada di Kabupaten Bandung hanya tiga (3) desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum (DSH) Tahun 2025 yaitu Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu dan Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek/Istimewa

MEDIAKASASI | KAB BANDUNG--Predikat Desa Sadar Hukum (DSH) adalah pengakuan negara bagi desa yang warganya memiliki kesadaran hukum tinggi dan memenuhi kriteria tertentu, yang dinilai berdasarkan empat dimensi utama:

1. Akses Informasi Hukum,

2. Implementasi Hukum,

3. Akses Keadilan, dan

4. Akses Demokrasi dan Regulasi. ‎

‎‎Akses Informasi Hukum: Ketersediaan dan pemanfaatan informasi hukum (misalnya, papan pengumuman, Posko Penyuluhan Hukum). ‎

‎Implementasi Hukum: Kepatuhan dan penegakan hukum di tingkat desa (misalnya, penyelesaian sengketa, penegakan aturan). ‎

‎Akses Keadilan: Kemudahan warga mengakses keadilan dalam menyelesaikan masalah hukum. ‎ ‎

Akses Demokrasi dan Regulasi: Keterlibatan warga dalam pembuatan kebijakan dan peraturan desa (misalnya, partisipasi dalam musyawarah). ‎

‎Dari 270 desa yang ada di Kabupaten Bandung hanya tiga (3) desa yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum (DSH) Tahun 2025 yaitu Desa Pulosari Kecamatan Pangalengan, Desa Margamulya Kecamatan Pasirjambu dan Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek.

Kepala Desa Margamulya Odih mengatakan bahwa predikat yang diraihnya adalah kesuksesan yang dijalankan oleh semua perangkat pemerintahan Desa Margamulya dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan kesadaran terhadap hukum.

‎ ‎"Allhamdulilah Desa Margamulya mendapatkan predikat DSH tahun 2025 dari Kemenhumkam, predikat ini adalah hasil kerja keras dari semua perangkat Pemerintahan Desa Margamulya yang melakukan pelayanan kepada masyarakat dan publik serta taat kepada hukum" ujar Odih ‎atau ‎Kades yang akrab disapa Uwa Odih itu menuturkan kepada mediakasasi.

Proses menuju Desa Sadar Hukum (DSH) tidaklah mudah ada beberapa kriteria yang harus ditempuh untuk menjadi desa sadar hukum.

‎Menjadikan Desa Margamulya menjadi desa sadar hukum tidaklah mudah ada beberapa kriteria yang harus ditempuh seperti (Pembentukan Kadarkum): Yang dibentuk kelompok warga yang peduli hukum secara sukarela, (Pembinaan): Dibina oleh pembina dari tingkat daerah/pusat melalui kegiatan seperti temu sadar hukum dan simulasi lomba sadar hukum, (Penilaian): Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkumham menilai berdasarkan kuesioner dan data dari desa binaan, ‎(Pengusulan & Penetapan): Hasil penilaian diajukan secara berjenjang (Camat ke Bupati/Walikota, lalu ke Gubernur) untuk ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Desa Sadar Hukum.

Perlu diketahui Tujuan dan Manfaat ‎enciptakan budaya hukum dan kepatuhan di masyarakat adalah untuk ‎Meningkatkan ketertiban dan keamanan desa dan menjadi daya tarik investasi perkembangan pariwisata didesa karena kestabilan hukumnya. (Arent) ‎ ‎ ‎

Bagikan melalui