foto

Lokasi pelakasanaan pembangunan RKB KOBER MENTARI,Komplek Soreang Indah

Mediakasasi.com, Kab Bandung - Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) KOBER MENTARI yang beralamat di Komplek Soreang Indah, diduga melanggar Undang Undang Keterbukaan informasi publik (UU KIP). Asep salah seorang pengelola atau pemilik yayasan KOBER MENTARI menolak langsung ketika dimintai keterangan mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan awak Mediakasasi.com, Selasa (27/01/2025) pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) itu di duga seperti menyatu dengan bangunan rumah, sehingga di duga terkesan ada unsur azas manfaat. Dan juga di sekitar lokasi pembangunan tidak terpasang adanya papan proyek yang dapat menimbulkan beberapa faktor pertanyaan.

Namun salah seorang pengelola yayasan, Asep, yang tercantum di Dapodik sebagai operator menolak secara langsung ketika diwawancarai untuk dimintai keterangan dari manakah sumber anggaran pembangunan RKB itu.

"Maaf disini sedang tidak ada siapa siapa, saya tidak mau diwawancara dan tidak akan memberikan keterangan mengenai pembangunan ini," kata Asep sambil kembali lagi masuk ke ruangannya.

Mengenai hal tersebut, seyogyanya dan alangkah baiknya para penegak hukum baik APIP maupun APH segera menganalisa atau melakukan penyelidikan adanya pembangunan RKB KOBER MENTARI yang tidak transparan dan terindikasi di duga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD, maupun sumber lain, wajib memasang papan informasi proyek.

Dimana dalam papan proyek itu berisi poin poin yang secara detail seperti : Sumber pendanaan (APBD, APBN, atau sumber lainnya).

Berapa nilai anggaran proyek.

Berapa lama waktu pelaksanaan proyek.

Siapa kontraktor atau pelaksana yang bertanggung jawab.

Ketidakhadiran papan proyek dapat menimbulkan kecurigaan publik dan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yang dapat menimbulkan potensi pelanggaran, seperti: Penyalahgunaan anggaran. Kurangnya akuntabilitas pihak terkait. Tidak mematuhi prinsip keterbukaan informasi.

Hal ini juga dapat melanggar aturan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***(Heri)