APH di Ciparay Bubarkan Kerumunan di Kolam Pemancingan

Baginda Gindo | Minggu, 19 April 2020 | 13:47 WIB

foto

Kolam pemancingan milik warga RW 08 kampung Loasari desa Mekarsari Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

Mediakasasi.com, Kab.Bandung-- Kepala Unit Pol PP Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Encep menjelaskan,  pihaknya bersama-sama Polsek Ciparay dan Koramil 2408 akan membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik atau umum seperti kolam pemancingan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Menurut Encep, kriteria kerumunan warga yang bisa dibubarkan yakni apabila lima orang atau lebih berkumpul di ruang publik. Pasalnya, saat ini, pemerintah telah mengimbau warga untuk berkegiatan di rumah, membatasi kegiatan di luar rumah, dan social distancing atau saling menjaga jarak.

Satpol PP, Polsek dan Koramil Ciparay melakukan pembinaan di kolam pemancingan milik warga RW 08 kampung Loasari desa Mekarsari dan kolam pancingan di wilayah RT 04/09 kampung Jongor Desa Serangmekar kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

"Kalau kumpul ramai-ramai misalnya 4, 5, atau 6 orang, kita imbau mereka untuk pulang ke rumah. Pulang ke rumah lebih bagus, istirahat. Kita memutuskan mata rantai (penyebaran virus Corona)," kata Encep Minggu (19/4/2020).

Encep mengatakan, aparat hukum yang ada di Kecamatan Ciparay akan mengedepankan imbauan terlebih dahulu sebelum menindak warga yang nekat berkerumun.

Jika mereka menolak membubarkan diri atau melawan petugas, mereka dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Kita beri pengertian yang baik, humanis, dan persuasif. Mereka semua mengerti kok," ungkap Encep.

Seperti diketahui, pembubaran kerumunan massa telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa. (red-01)