Bandung Raya
Ground Breaking RSUD Bedas Pacira, Kadis PUTR Zeis Zultaqwa Targetkan 18 Oktober 2024 Fisik Sudah Selesai
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:17 WIB
Ilustrasi : Simbol Perlawanan/Net
Laporan Utama
Mediakasasi.com, Kab Bandung -- Bagi para pedagang Pasar Banjaran penolak revitalisasi, pilihan untuk tetap berjualan adalah tindakan melawan. Sudah 2 (dua) pekan sejak tanggal 5 Juni, pasar Banjaran sudah dikepung pagar seng. Tapi aroma perlawanan masih di mana-mana.
Sabtu (17/6/2023) siang itu, spanduk pernyataan sikap masih terbentang dan poster-poster protes tetap tertempel. Bendera setengah tiang berkibaran.
Dari balik pagar seng, di dalam pasar, para pedagang penolak revitalisasi pasar bersikukuh tetap berjualan. Sebuah tujuan pantas untuk diperjuangkan.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Bandung menyerahkan proyek revitalisasi Pasar Banjaran ke perusahaan swasta berujung sengketa. Para pedagang yang merasa dirugikan oleh harga kios yang melambung, menggugat ke pengadilan.
Proses hukum ini masih berjalan di PTUN Bandung. Pada 2 Mei 2023 lalu, saat sidang sengketa digelar, sejumlah pedagang pasar lama berunjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka membentangkan poster bertuliskan “tanpa seragam, satu tujuan”.
Sebuah sindiran untuk massa sebelah yang dengan pakaian seragam menyatakan dukungan pada proyek revitalisasi.
Awal pekan lalu, setelah kunjungan Bupati yang disertai pengarahan ratusan orang aparat gabungan, beberapa kios pedagang mulai dibongkar. Beberapa pedagang terpaksa pindah lokasi berjualan mengikuti anjuran pemerintah, beberapa yang lain memindahkan barang dagangan ke rumah masing-masing.
Bagi para pedagang yang memilih bertahan di dalam pasar, tetap berjualan adalah tindakan melawan. Perjuangan masih akan panjang, tapi mereka tahu bahwa mereka tidak sendirian.
Gugatan di PTUN
Gugatan para pedagang Pasar Banjaran yang menolak swastaniasi masih berlangsung di PTUN Bandung. Revitalisasi seharusnya dihentikan untuk menghormati proses hukum.
Proses Revitalisasi Pasar Banjaran terus dilakukan oleh pihak ketiga yang digandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, PT. Bangun Niaga Perkasa (BNP).
Padahal para pedagang yang menolak swastanisasi pasar tradisional tersebut saat ini sedang melakukan gugatan hukum. Seharusnya proses hukum yang masih berlangsung ini dihormati dengan tidak melakukan aktivitas terkait revitalisasi Pasar Banjaran.
Aktivis anti rasuah, Piar Pratama, SH menyebutkan, persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sudah menyatakan bahwa aktivitas revitalisasi harus dihentikan terlebih dahulu.
Saat agenda sidang Peninjauan Setempat yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, bahkan ketua majelis hakim juga mengungkapkan hal serupa.
“Pada intinya majelis hakim sudah menyampaikan, terutama ketua majelis menyampaikan agar menghentikan terlebih dulu segala kegiatan berkenaan revitalisasi,” ungkap Piar melalui sambungan telepon.
Adapun para pedagang yang menolak revitalisasi, masih bertahan dan melakukan aktivitas berdagang seperti biasa.
Pada agenda Peninjauan Setempat, bahwa majelis hakim hanya melihat kondisi Pasar Banjaran untuk menjadi salah satu dasar pertimbangan persidangan. Adapun agenda persidangan selanjutnya adalah tahap mendatangkan saksi dari semua pihak yang akan dilakukan Selasa (20/6/2023) mendatang.
Piar Pratama menyebutkan bahwa pedagang Pasar Banjaran berharap mendapatkan keadilan dari upaya hukum yang sedang ditempuh. Para pedagang bukan menolak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, melainkan menolak pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga (PT BNP).
Pembangunan yang dilakukan oleh pihak ketiga membuat harga kios yang ditawarkan melambung tinggi. Padahal kios yang ditempati oleh para pedagang merupakan hasil swadaya yang dibangun dengan dana pribadi pedagang. Beberapa pedagang juga memiliki lebih dari satu kios. Jika revitalisasi ini tidak disertai kompensasi maka akan sangat merugikan pedagang.
“Kenapa sih Kabupaten Bandung harus menggandeng pihak ketiga? Dengan melibatkan pihak ketiga sehingga harga kios menjadi mahal, 20 juta rupiah per meter,” terangnya.
Perlu diketahui, para pedagang Pasar Banjaran yang menolak revitalisasi masih beraktivitas seperti biasanya. Poster-poster penolakan masih terpampang di seng-seng yang memagari area perdagangan.
Sebuah spanduk bertuliskan #TolakSwastanisasiPasarBanjaran tergantung dengan warna tulisan merah dan putih, berlatar belakang kain hitam.
Selain itu, poster-poster yang bertuliskan mendukung revitalisasi juga terpampang di Pasar Banjaran yang diduga ditempel oleh para pedagang yang menerima revitalisasi atau oleh perusahaan.
Sebuah spanduk dukungan revitalisasi pasar dengan nama-nama pedagang yang menerimanya juga terpampang di Pasar Banjaran, di bagian depan Terminal Banjaran spanduk berukuran sekitar 2,5 meter persegi berwarna putih itu bersebelahan dengan spanduk warna kuning yang menyebutkan bahwa Revitalisasi Pasar Banjaran masih dalam proses hukum yang ditangani di PTUN Bandung. ***
Bagikan melalui