foto

Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Tidak memiliki paspor dan ingin membuat atau memperpanjang masa aktif tapi khawatir ribet dengan antrian kantor imigrasi? Tenang saja, kini Kabupaten Bandung sudah ada mal pelayanan publik (MPP) yang bisa untuk pembuatan dan perpanjang paspor tanpa harus mengantri berjam-jam.

Warga Kabupaten Bandung bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik di bangunan Menara Soreang yang menyediakan layanan pembuatan paspor.

Adapun cara-cara yang harus dilakukan oleh pemohon selama proses pembuatan paspor yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Daftar Online untuk urus Paspor

Untuk mendapatkan nomor antrean, pemohon harus melakukan pengambilan nomor antrean. Nomor antrean bisa di dapatkan melalui aplikasi 'antrean paspor online' yang bisa di unduh secara gratis dengan android atau ios.

2. Isi Data Diri pembuat Paspor

Setelah aplikasi terunduh, pemohon bisa login atau daftar. Lalu pemohon akan diminta mengisi data diri secara lengkap. Jika sudah lengkap bisa klik daftar.

3. Mengambil Nomor Antrean membuat Paspor

Klik menu antrean paspor. Setelah mendapatkan nomor antrean, pemohon akan diminta untuk memilih kanim yang akan di kunjungi. Lalu, tinggal masukkan NIK dan voila. Setelah itu si pemohon bisa menuju ke kanim sesuai tanggal dan jam yang diapply.

4. Datang Tepat Waktu saat membuat Paspor

Walaupun si pemohon sudah memiliki nomor antrean, bukan berarti bisa datang kapan saja. Karena si pemohon bisa saja dilewatkan dengan pengantri lain jika tidak ada saat dipanggil oleh petugas. Jadi, Usahakan datang lebih awal.

5. Siapkan Berkas kelengkapan Paspor

Siapkan berkas asli dan fotocopy. Berkas tersebut akan diserahkan ke petugas untuk diperiksa dan dilakukan verifikasi berdasarkan KTP. Sebaiknya berkas disiapkan dari rumah agar lebih cepat dan mempermudah petugas.

6. Melakukan Proses Foto, Scan dan Wawancara

Setelah semua terverifikasi, tunggu sebentar untuk menunggu giliran di foto, scan sidik jari dan wawancara. Hal ini dilakukan sebagai tanda bukti kepemilikan paspor.

7. Melakukan Pembayaran untuk membuat Paspor

Saatnya pemohon melakukan pembayaran, setelah melakukan semua tahap di atas. Petugas akan memberikan selembar kertas berisi nomer CGN. Nomer ini dipakai untuk melakukan pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan via ATM di semua bank milik negara. Paspor akan jadi dalam waktu 3-7 hari, setelah dilakukan pembayaran. Mudah bukan?

Selamat mencoba...

Bagikan melalui