Bandung Raya
Isak Tangis Ato Sunarto dan Istri Pecah Saat Kang DS Datangi Keluarga Korban
- Minggu, 1 Februari 2026 | 11:53 WIB
| Selasa, 22 Maret 2022 | 22:17 WIB

Kantor BPN Kota Bandung, Jl. Soekarno-Hatta No.586, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung/Net
Mediakasasi.com, BANDUNG—Inisial NS warga kampung Ciburial Desa Cibogo Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat menuntut keadilan, terkait permasalahan tanahnya, selasa (22/3/2022).
Permasalahan ini bermula di pagarnya lahan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagi pemilik lahan dan mengaku sudah memiliki surat sertifikat tanahnya, ujar NS pihak ahli waris.
Menurut NS yang belum merasa menjual lahannya ke siapapun dan memiliki surat tanah girik/letter C menghadang mempertanyakan ke pemilikan tanah tersebut yang berlokasi di Cidadap kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap Kota Bandung.
NS ahli waris, yang merasa lahannya di serobot mengutarakan di hadapan awak media, lahan yang sudah keluar dari BPN ada 4 sertifikat yang luasnya 7.300M2 dan ada surat girik/letter C nya, jelasnya.
Menurut NS, pihak yang mengklaim tersebut punya surat sertifikat tanah tapi kan aneh, karena ibu saya Ny. AAH belum pernah menjual diperkuat dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) yang ditandatangani oleh kelurahan Ledeng pada tanggal 26 Februari 2003.
NS beserta keluarganya dari ahli waris, menuntut keadilan karena tanahnya di duga diserobot dan kasus ini sudah di laporkan ke pihak BPN kota Bandung namun sampai saat ini belum ada tindakan dari BPN.
Ditempat terpisah, kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 9 Maret 2022 enggan berkomentar.
“Silahkan ke loket kantor aja Pa, saya masih rapat,” jawabnya singkat.
Awak media mencoba menghubungi kepala BPN, dan menjelaskan kronologi namun, sampai saat ini dirinya enggan berkomentar seolah menutupi dan cuci tangan.
Para ahli waris meyakini kepemilikan sertifikat tanah oleh oknum tersebut tidak sah alias bodong. Untuk itu mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bandung segera membatalkan 4 sertifikat yang kini dikuasai oleh para oknum.
“Kemauan kita ringan saja, agar BPN kota Bandung melaksanakan putusan pengadilan dengan membatalkan sertifikat itu. Kita tidak minta dimediasi atau dibayar. Ke 4 Sertifikatnya di batalkan saja dulu. Masalah itu dibayar atau tidak, itu urusan nomor dua. Yang penting batalkan dulu. Kalau gak mau batalkan, ya bayar,” kata AN, salah seorang kerabat ahli waris saat menemani mereka menyambangi kantor mediakasasi.com beberapa waktu lalu.
-bersambung-
Bagikan melalui