foto

Mediakasasi.com, Kab Bandung--Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana membangun 17 unit sekolah baru, yang terdiri dari 16 SMP dan 1 SD. Hal tersebut dilakukannya dalam upaya meningkatkan angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Menurutnya, hingga saat ini RLS Kabupaten Bandung baru mencapai 8,79 persen.

“Kondisi Kabupaten Bandung masih kekurangan sarana pendidikan, khususnya SMA. Insya Allah tahun ini kami akan mendirikan 17 unit sekolah baru. Sedangkan SMA itu kewenangan Pemprov. Apa yang kami sampaikan ini mudah-mudahan mendapat atensi dari Pemprov Jabar, bahwa Kabupaten Bandung masih membutuhkan sejumlah SMA,” ungkap Bupati Dadang Supriatna saat menghadiri Penyampaian Saran Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 secara virtual bersama Ombudsman Jabar, beberapa waktu lalu

Selain kurangnya sarana pendidikan, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali sistem zonasi.

“Dengan luas wilayah, kurangnya sarpras pendidikan serta adanya sistem zonasi menyebabkan masih adanya masyarakat Kabupaten Bandung yang tidak sekolah. Ini merupakan persoalan yang harus kita pikirkan bersama-sama. Semoga ke depannya tidak ada lagi anak-anak kita yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” harapnya.

Disisi lain bupati menjelaskan, PPDB Tahun 2021 Kabupaten Bandung dilakukan secara daring dengan beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

“Untuk jalur pendaftaran jenjang SMP terdiri dari 50 persen zonasi, 15 persen afirmasi, 5 persen perpindahan tugas orangtua dan 30 persen jalur prestasi. Sementara pendaftaran jenjang SD terdiri dari 70 persen zonasi, 25 persen afirmasi dan 5 persen perpindahan tugas,” papar Dadang.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana menuturkan, pihaknya mengapresiasi komitmen Bupati Bandung untuk meratakan sebaran akses pelayanan pendidikan di Kabupaten Bandung.

“Kami tahu Kabupaten Bandung bukan wilayah yang kecil. Jadi, prioritas dari Pak Bupati tadi akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi,” ujar Dan Satriana.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk memperhatikan daerah yang tidak terjangkau akses internet.

“Kami berharap Pemkab Bandung menyiapkan dua strategi dalam pelaksanaan PPDB. Sistem daring dapat diimplementasikan di daerah daerah irisan dengan Kota Bandung, sementara untuk daerah yang tidak mendapatkan akses internet bisa diterapkan mekanisme luring atau luar jaringan,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar.*** (Arif)

Sumber: Humas Kab Bdg