Bandung Raya
Kang DS: 28.370 Keluarga di 47 Desa dan 13 Kecamatan Kabupaten Bandung Terima Bantuan CPPD
- Jumat, 20 Februari 2026 | 12:30 WIB
| Minggu, 4 Juli 2021 | 17:31 WIB
Mediakasasi.com, Cimahi-- Seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Pemkot Cimahi mengambil kebijakan untuk menutup beberapa ruas jalan di Kota Cimahi yang berpotensi ada kerumunan.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi dan memperketat mobilitas serta aktifitas warga serta untuk menekan laju penularan Covid-19 yang melonjak, sehinga Kota Cimahi masuk zona merah Covid-19.
Menurut Kadishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan, pada Sabtu 03/07 kemarin mengatakan “”Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, kita akan tutup sejumlah ruas jalan,” Penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi dimulai sejak sabtu kemarin mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB selama pemberlakuan PPKM Darurat, dimana jalan tersebut memang terdapat kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan yang sering dikunjungi masyarakat.
Ruasa jalan yang di tutup adalah, Jalan Gandawijaya, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah dan Jalan Lurah
“Ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat, jadi yang jalan berpotensi ada kerumunan kita tutup dulu pada jam tertentu,” Pungkas Hendra.**(AR)
Bagikan melalui