foto

Ketua DPW Jabar, NS Hadiwinata (tengah) saat memberikan laporan dugaan Korupsi di KPK/Istimewa

Laporan utama

Catatan redaksi bagian ke-4

Mediakasasi.com, KABUPATEN BANDUNG-- Diskursus tentang transparansi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya keuangan pendidikan pada era keterbukaan informasi seperti sekarang seharusnya sudah tidak terlalu mengganggu.

Apalagi jika sampai menimbulkan sikap antipati terhadap orang-orang yang membuka diskursus itu di ruang publik.

Keterbukaan informasi adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip transparansi yang dianut pemerintahan demokratis dan menjadi prasyarat bagi tercapainya tata pemerintahan yang baik (good governance).

Persoalan transparansi dalam konteks anggaran pendidikan penting didiskusikan ketika fase pemerintahan mulai mengakhiri tahun berjalan dan bersiap memasuki tahun anggaran baru.

Demikian dikatakan Direktur Jamparing Institut, Dadang Risdal Aziz kepada mediakasasi.com, Senin (10/4/2023).

Hasil kajian Jamparing Institut serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan mediakasasi.com terhadap 72 SMK di Kabupaten Bandung terkait dugaan kasus penyelewengan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2021 dikalangan SMK Swasta patut disimak.

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VIII menunjukkan bahwa dinas publik tersebut 'belum' menyadari pentingnya transparansi.

Ironisnya, jumlah SMK di Kabupaten Bandung ikut 'main mata' sehingga program yang harusnya bisa kita lihat progress-nya, perkembangannya, menjadi tidak jalan.

"KCD dan para kepala sekolah SMK Swasta sudah tidak informatif. Lemahnya pengawasan internal. Lunturnya integritas moral pada jajaran pendidikan nampaknya terpengaruh sikap hedon mencari terobosan untuk mendapatkan kekayaan dengan cara instan," jelas Dadang Risdal.

Dari informasi yang dihimpun Mediakasasi.com, laporan serta dugaan kasus penyelewengan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dan pelaporan LPJ BOS Reguler tahun anggaran 2021 yang diduga fiktif, berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) oleh LSM yang bergerak di pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Surat Dumas dari LSM tersebut langung ditujukan kepada Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Jabar di jalan Jl. L. L. R.E. Martadinata No.54 pada tanggal 19 Januari 2023.

"Komisi Informasi Pusat, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14/2008 untuk “menjaga” iklim keterbukaan informasi, secara khusus menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di dunia pendidikan khususnya disekolah masih jauh dari tujuan yang diamanatkan undang-undang," ujar Dadang Risdal.

Penyalahgunaan Anggaran Modus Korupsi PalingSeksi'

Ditempat terpisah, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jabar sering mendapat laporan dan keluhan yang sering terjadi di Dinas Pendidikan serta sekolah-sekolah.

Ada dua (2) modus yang paling sering digunakan oleh para oknum yaitu mark up (penggelembungan) dana dan penyalahgunaan anggaran pendidikan.

Menurut Ketua DPW Jabar, NS Hadiwinata dipaparkan dengan jelas seperti yang diberitakan mediakasasi.com, adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh para kepala sekolah SMK Swasta seperti :

1. Belanja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

2. Belanja Pengembangan perpustakaan

3. Belanja Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

4. Belanja Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

5. Belanja Kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

6. Belanja Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

7. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemangangan guru dan lembaga sertifikasi profesi.

8. Kegiatan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB.

Kemudian, kata Hadiwinata, modus yang sering ditemukan di sekolah adalah laporan fiktif. Modus laporan fiktif jelas merugian siswa dan para orang tua.

Dalam waktu dekat kata Hadiwinata, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan informasi yang masuk ke GNPK-RI serta meminta kepada Inspektorat dan BPKP untuk segera melakukan audit dan menginformasikan secara transparan apakah sekolah SMK Swasta penerima bantuan BPMU tersebut telah melakukan mark up dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah.

Tidak menutup kemungkinan, kata Hadiwinata, pihaknya akan menindaklanjuti hasil laporan dan informasi ditambah audit dari inspektorat dan BPKP untuk dijadikan pull baket dan diserahkan kepada APH (aparat penegak hukum) untuk memeriksa anggaran yang diaudit tersebut.

Dimana, kuat dugaan adanya mark up pada kegiatan yang menelan Anggaran Pendidikan mencapai ratusan juta rupiah dan ada milyaran. (Red-01)