| Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:31 WIB
Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Drs. Edi Tardiana mendukung langkah para pedagang pasar Banjaran membawa permasalahan revitalisasi pasar banjaran ke jalur hukum dengan PTUN-kan Pemkab Bandung sebagai solusi terakhir untuk mencari keadilan.
Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, usai mengikuti pendaftaran 55 orang Bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024 ke kantor KPU di Jalan Sindang Wangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jum'at (12/5/23).
Menurutnya, para pedagang sudah berada jalur yang benar dengan melakukan gugatan ke PTUN.
"Saya sebagai wakil rakyat tidak mau melihat para pedagang merasa dirugikan akibat dampak dari revitalisasi pasar Banjaran ini," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Edi Tardiana, seharusnya karena para pedagang baru pulih dari pandemi covid-19, ada baiknya revitalisasi pasar banjaran ditunda terlebih dahulu.
"Dulu dalam rapat audensi antara para pedagang dengan pemkab Bandung yang diwakili Dinas Indag dan Pengembang, dimana komisi B DPRD Kabupaten Bandung telah menyarankan pembangunan revitalisasi pasar banjaran ditunda dulu sambil dilakukan sosialisasi yang massif terhadap upaya revitalisasi, karena para pedagang waktu audensi ini banyak yang tidak setuju," jelas Edi Tardiana.
Terus, kata Edi, seharusnya pada saat hendak direlokasi sementara, para pedagang diberikan tempat strategis dan retribusi/pungutan sebaiknya ditiadakan terlebih dahulu sambil menunggu selesai revitalisasi pasar, sehingga para pedagang tidak terbebani.
"Semuanya telah terjadi, saya berharap masyarakat, para pedagang pasar Banjaran untuk tenang dan bersabar saja menunggu proses dan hasil putusan dari PTUN. Kita berdoa semoga hakim di PUTN dapat membuat keputusan terbaik dan berkeadilan, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah Kabupaten Bandung,"pungkasnya. *** (red)
Bagikan melalui