Pendidikan
Besarnya Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana SMKN 1 Garut Dinilai Ugal-Ugalan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:32 WIB
| Selasa, 25 Februari 2025 | 10:45 WIB
SMKN 2 Baleendah menjelaskan alasan membatalkan study tour (kunjungan industri) diambil karena ada Surat Edaran Gubernur yang melarang siswa study tour ke luar provinsi/Istimewa
Mediakasasi.com | Kab Bandung-- Humas SMKN 2 Baleendah menjelaskan alasan membatalkan study tour (kunjungan industri) diambil karena ada Surat Edaran Gubernur yang melarang siswa study tour ke luar provinsi. pernyataan Gubernur Jawa
"Kami memutuskan untuk membatalkan study tour karena kami tidak mau terkena sanksi ," ujar Humas SMKN 2 Baleendah, Sutisna.
Polemik larangan study tour mendapat respon dari orang tua siswa yang menyatakan setuju dan ada yang kecewa akan larangan tersebut.
Menurut salah satu orangbtua siswa berinisial SN menyatakan sudah membayar biaya study tour sebesar Rp 1,3 juta untuk persiapan anaknya.
"Pihak sekolah harus bertanggung jawab dan bisa mengembalikan uang yang sudah kami bayarkan lunas karena administrasi kami sudah bayar penuh," kata SN.
Sementara pihak sekolah berjanji akan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh orang tua/wali siswa.
"Kami akan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh orang tua wali siswa. Kami akan bekerja sama dengan orang tua untuk menyelesaikan proses ini," ujar Kepala Sekolah.
Sampai berita tayang hari ini Selasa (25/2/2025) pihak sekolah sudah mengundang para orang tua wali untuk membahas prihal teknis pengembalian biaya yang sudah di pungut dari siswa kelas 10.
Dari catatan mediakasasi, dana yang terkumpul diperkirakan sekitaran kurang lebih sebesar 700 juta dan uang tersebut diantaranya sudah terpakai untuk biaya hotel dan transportasi.
Pihak sekolah berharap dan meminta Dinas Pendidikan Provinsi memberikan solusi jika kunjungan industri dilarang untuk keluar Jawa Barat.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan dirinya segera bekerja usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dedi Mulyadi akan menindaklanjuti pencopotan kepala sekolah SMA Negeri 6 Depok. Kepala sekolah itu dicopot karena melanggar Surat Edaran Gubernur yang melarang siswa study tour ke luar provinsi.
"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar Surat Edaran Gubernur yang tidak boleh siswanya ke luar provinsi," kata Dedi Mulyadi di Istana Negara, Jakarta, Kamis lalu. (Setiawan)
Bagikan melalui