Beredar Group WhatsApp

Ortu Suruh Beli Buku, Sekolah Tidak Mengaku dan Pura Pura Tidak Tahu

| Senin, 28 Agustus 2023 | 11:55 WIB

foto

Fotongan WhatApp grup Orang Tua siswa dan Kepala Sekolah SDN 01 Sayuran Kecamatan Dayeuhkolot/Istimewa

Mediakasasi.com, KAB BANDUNG-- Sejumlah orang tua siswa sekolah dasar negeri di wilayah Kabupaten Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan kewajiban pembelian buku pelajaran ke toko tertentu. Toko tersebut ditentukan oleh pihak sekolah.

"Pembelian buku pelajaran hampir setiap tahun. Itu pun toko untuk beli bukunya ditentukan pihak sekolah," kata salah seorang warga sekitar Sekolah SDN 01 Sayuran, Kecamatan Dayeuhkolot, Senin, 28 Agustus 2023.

Harga paket buku yang harus dibeli memang masih terjangkau, untuk pembelian buku paket kurikulum merdeka. Namun terkadang orang tua siswa kesulitan mencari toko buku yang telah ditentukan pihak sekolah.

Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Azis Gerakan, menyayangkan masih adanya praktik jual beli buku di sekolah dasar negeri di tengah kehadiran bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.

Dalam ketentuannya, dana BOS itu dapat dipergunakan untuk berbagai hal, seperti membiayai berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian buku-buku pelajaran, pembayaran gaji guru, biaya operasional serta biaya kegiatan ekstrakurikuler.

"Ini sangat disayangkan. Kalau anak dibebankan membeli buku, lalu untuk apa dana BOS digunakan," ujar Dadang.

Lebih parahnya lagi, kata dia, toko untuk pembelian buku pelajaran itu ditentukan pihak sekolah. Hal tersebut sesuai dengan laporan yang diterima dari orang tua siswa SDN 01 Sayuran Kecamatan Dayeuhkolot.

Atas informasi itu, Dadang Risdal mengaku telah melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Ia berharap agar persoalan itu dapat cepat diselesaikan, karena dari informasi yang diterima, hampir seluruh sekolah dasar negeri di Kecamatan Dayeuhkolot meminta orang tua membeli buku pelajaran di toko yang telah ditentukan.

Ia menekankan agar jajaran Dinas Pendidikan sebagai pengawas harus bertanggung jawab atas penjualan buku pelajaran tersebut yang tokonya telah ditentukan pihak sekolah.

"Ya persoalan itu harus segera diatasi. Karena setiap tahun, setiap tahun pelajaran baru, kejadian itu selalu terjadi di Kabupaten Bandung," kata Dadang.

Sementara pihak sekolah diduga mengintervensi orang tua siswa supaya tidak bercerita tentang dugaan praktik pembelian buku Kurikulum Merdeka.

Pihak sekolah mengirimkan pesan di grup WhatsApp orangtua siswa yang mengatakan "jika ada yang menanyakan perihal buku dari pihak luar sekolah, tolong jawab tidak menjual dan tidak mengintruksikan untuk membeli buku kurikulum merdeka. Mohon bantuan dan kerjasamanya, demi kebaikan dan nama baik sekolah SDN Sayuran" begitu bunyi himbauan dalam grup WhatApp.

Terkait dengan adanya kejadian pembelian buku pelajaran yang tokonya telah ditentukan pihak sekolah itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung belum mengeluarkan pernyataan resmi. (red)