foto

Kepala desa melakukan demonstrasi di gedung DPR RI. (Twitter @ajaecot)

Mediakasassi.com, JAKARTA--Kantor DPR RI, Jakarta didatangi oleh ratusan kepala desa untuk mendemonstrasi pada Selasa, 17 Januari 2023.

Terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), para kepala desa tersebut meminta perpanjangan masa jabatan mereka dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Adapun, aturan mengenai masa jabatan kepala desa diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi Kepala desa "memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya."

Tuntutan perpanjangan masa jabatan itu dilakukan mereka karena dalam waktu 6 tahun terlalu singkat dan tidak cukup untuk menjalankan rencana pembangunan desa.

Anggota DPR dapil Jawa Timur IV, Charles Meikyansyah menanggapi tuntutan dari para kepala desa tersebut.

Ia berjanaji akan terus mendukung dan menyampaikan aspirasi mereka.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait revisi Undang-Undang tentang Desa ini adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa. Masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa," ungkap Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Dilansir dari situs resmi DPR RI. Selain itu, para kepala desa yang tergabung dalam APDESI ini meminta agar para perangkat desa mendapatkan asuransi kesehatan.

Menurut mereka, sekitar 80 persen kepala desa serta perangkat desa tidak memiliki asuransi kesehatan.

"APDESI juga meminta dana desa hingga sepuluh persen dari APBN setelah dikurangi subsidi dan pembayaran utang negara. Maka dari itu, saya, sebagai bagian dari wakil rakyat, yang dalam hal ini adalah APDESI Jember, mendukung dan mensupport terus aspirasi mereka," pungkasnya. (tobing)