foto

Mediakasasi.com, Jakarta --"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Begitulah penggalan Alinea 1 dari Pembukaan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 pada akhirnya menjadi konstitusi yang merupakan sumber hukum utama dalam berbangsa dan bernegara.

Setelah merdeka berkat perjuangan para pahlawan dan founding fathers, kini genap sudah Indonesia berusia 76 tahun.

Dalam rangka memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-76, Prof. Zudan Arif Fakrulloh berpesan kepada masyarakat umum, khususnya jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Dukcapil, baik pusat mau pun daerah, untuk merawat kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengajak untuk merawat kemerdekaan melalui kontribusi dan prestasi terbaik yang dapat diberikan kepada negara.

“Kita harus merawat kemerdekaan ini dengan berkontribusi memberikan karya-karya dan prestasi-prestasi terbaik yang kita berikan untuk Ibu Pertiwi,” ujarnya kala memberikan sambutan di acara Hari I Perlombaan-Perlombaan dalam Rangka HUT RI ke-76 di lingkup Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang dilaksanakan secara virtual, Sabtu (21/08/2021).

Belajar dari India Raya, lanjut Zudan, konflik agama menjadi pemicu pecahnya negara tersebut, justru setelah negara tersebut mendapatkan kemerdekaannya dari Inggris pada tahun 1947.

“India Raya merupakan negara yang besar karena meliputi India itu sendiri, Bangladesh, dan Pakistan. Ketika dijajah Inggris, ketiganya menjadi satu. Namun apa yang terjadi ketika mereka merdeka? Terjadi konlik agama yang pada akhirnya memecah India Raya menjadi India dan Pakistan,” ungkap Zudan.

“Pakistan itu sendiri, pada akhirnya pecah dengan munculnya Negara Bangladesh yang dipicu oleh konflik rasial,” tambah Zudan.

Dengan demikian, ujar Zudan, setiap negara pada hakikatnya selalu memiliki potensi perpecahan. Apalagi di Indonesia, wilayahnya mencakup Sabang sampai Merauke dengan varietas ras, suku, dan budaya yang berbeda satu sama lain.

“Apabila tidak bisa memberikan kebaikan untuk negara, maka diam akan jauh lebih baik. Dalam hal ini, diam lebih baik daripada melakukan tindakan yang menggangu nasionalisme, persatuan, dan kesatuan bangsa,” pesannya.**

Sumber: Puspen Kemendagri