Jawa Barat
Milad Muhammadiyah ke 111, Prof. Dr. Ahmad Dahlan Sebut Muhammadiyah Dorong Kemajuan Berdayakan Ekonomi Dengan Transportasi Digital
- Senin, 18 Desember 2023 | 11:50 WIB
| Selasa, 13 Juli 2021 | 17:57 WIB
Mediakasasi.com, Bandung-- Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.
“Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” tulis Ridwan Kamil, di instagram pribadinya.
Ridwan Kamil menegaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola.
“Oknum pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban. Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ucapnya.
Ridwan Kamil mengatakan, setelah mendapat laporan terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, dirinya langsung menjalin komunikasi dengan Pemda Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.
“Sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ridwan Kamil mengimbau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya.
“Arahan yang sama juga disampaikan kepada kota/kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar,” imbuhnya.**(AR)
Sumber: jabarprov.go.id
Bagikan melalui