foto

Perumahan Arjuna Land yang diduga kuat melanggar zona hijau yang berlokasi di Jl. Cijeruk, Desa Bojongsari, Kec Bojongsoang, Kabupaten Bandung

Mediakasasi.com | KAB BANDUNG—Areal persawahan di Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, terus menyusut dari tahun ke tahun akibat alih fungsi lahan terutama untuk perumahan.

Penyebab utama menyusutnya areal persawahan di Kabupaten Bandung menurut Dinas Pertanian adalah alih fungsi lahan dari sawah menjadi perumahan.

Pantauan mediakasasi dilapangan, sejumlah proyek perumahan tengah dikerjakan dibekas lahan persawahan atau zona hijau. Salah satunya adalah perumahan Arjuna Land Bojongsoang telah melanggar Ruang Terbuka Hijau.

Ratusan rumah sudah selesai dibangun di sekitar areal persawahan. Menurut warga sekitar, proyek tersebut dikerjakan sejak dua tahun terakhir.

“Dulu areal ini pernah jadi sawah, sekitar 12 petak. Namun, terakhir tidak digarap karena sudah dijual oleh pemiliknya. Ternyata untuk perumahan,” Sucipto (58) petani padi disekitar lokasi.

Pembangunan perumahan Arjuna Land diakui Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Bandung, Deni Gunawan, S.T.,M.M mengakui telah melanggar karena membangun di zona hijau.

Menjamurnya perumahan yang melanggar zona hijau atau tata ruang adalah masalah serius yang dapat mengakibatkan berbagai dampak negatif, termasuk ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), risiko bencana alam, dan ketidakadilan dalam pemanfaatan lahan.

Pelanggaran tata ruang dapat berdampak pada fungsi ruang, infrastruktur, dan bahkan keselamatan masyarakat.

Namun, menurut Kabid Tata Ruang, Deni Gunawan mengatakan, pada prinsipnya semua perijinan yang terbit di Kabupaten Bandung dipastikan sesuai dengan regulasi yg berlaku baik RTRW maupun RDTR.

Ketika disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada Arjuna Land, Ia hanya menjawab sudah melaporkan perumahan tersebut kepada Bupati.

Padahal, ada jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum TRISAKTI, Habinsaran bahwa pembangunan perumahan di atas lahan hijau, khususnya zona hijau, dapat menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.

Umumnya, zona hijau dilindungi untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan pembangunan perumahan di zona tersebut tanpa izin atau izin yang tidak sesuai dapat melanggar peraturan dan sanksi hukum.

“Pertanyaannya, kenapa belum ada penindakan oleh Dinas terkait maupun Satgas PBG yang sempat disegani oleh para pelaku usaha yang melanggar aturan”, kata Habinsaran.

Menurut Habinsaran, pembangunan Arjuna Land dilakukan di atas jalur hijau telah melanggar Perda No 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Tahun 2024-2044.

"Karena melanggar zona hijau tata ruang, kami akan mengirim surat audensi kepada Bupati Bandung. Kami lakukan untuk meminta klarifikasi," terang Habinsaran.

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat

Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah.

Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

(Gin,Ren,Setiawan)

Bagikan melalui